Pemerintah Siap Laksankan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

 Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut, Kamis (25/11/2021).

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujarnya.

 Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap berlaku.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandas Menko Ekon.

See also  Disebut Cari Popularitas, Mensos Risma Jawab Begini

Berita Terkait

Dari Senggi hingga Manokwari Selatan: Langkah Generasi Muda Membangun Transmigrasi
Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional
Kementerian PU Siapkan 4 Ruas Jalan Tol Sebagai Landasan Darurat Pesawat Tempur
Sambut Hari Anak Nasional, HK Bhirawa Salurkan Bantuan Gizi bagi Anak Berisiko Stunting di Surabaya
Prihatin Tragedi KM Nurul Salsa, Ketua DPD RI Dorong Penguatan Konektivitas Daerah Kepulauan
Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cerminkan Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 12:19 WIB

Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian

Thursday, 23 July 2026 - 18:50 WIB

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Thursday, 23 July 2026 - 18:46 WIB

Kementerian PU Siapkan 4 Ruas Jalan Tol Sebagai Landasan Darurat Pesawat Tempur

Thursday, 23 July 2026 - 16:51 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, HK Bhirawa Salurkan Bantuan Gizi bagi Anak Berisiko Stunting di Surabaya

Wednesday, 22 July 2026 - 18:38 WIB

Prihatin Tragedi KM Nurul Salsa, Ketua DPD RI Dorong Penguatan Konektivitas Daerah Kepulauan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB