DAELPOS.com – Provinsi DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai Kota Ramah Sepeda se-Indonesia dari komunitas Bike to Work Community (B2W), pada Selasa (21/12) di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat. Kota Jakarta menjadi kota pertama yang mendapatkan penghargaan sebagai Kota Ramah Sepeda dengan kategori Kota Metropolitan.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengatakan pihaknya merasa terhormat atas penghargaan tersebut. Sekaligus penghargaan tersebut dijadikan sebagai pendorong pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta untuk dapat lebih berinovasi dan menyelenggarakan kebijakan sebaik-baiknya untuk warga, khususnya untuk pesepeda.
“Izinkan saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, yang diberikan untuk kerja kolektif begitu banyak orang di Jakarta. Ini bukan kerja 1-2 tahun, ini adalah situasi yang sudah kita jalani amat panjang yang kita teruskan, kita lengkapkan dan alhamdulillah Jakarta makin hari makin ramah untuk pesepeda,” ujar Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Anies menambahkan, anugerah ini diberikan kepada Provinsi DKI Jakarta sebagai penghargaan untuk warga Jakarta, instansi/ swasta/ komunitas dan perangkat pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai hasil kolaborasi yang menghasilkan program-program kebijakan dan fasilitas yag dibutuhkan untuk pesepeda.
“Setiap keberhasilan kita tidak berdiri sendiri, setiap keberhasilan adalah bagian dari kerja panjang, lintas waktu dan yang dikerjakan di Jakarta lintas komunitas. Kita ini ingin sepeda tidak hanya dipandang sebagai kegiatan olahraga, tapi olahraga kegiatan bertansportasi. Kita ikhtiarkan serius agar pesepeda di Jakarta mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan itu tidak sesuatu yang sederhana untuk kota sekompleks Jakarta,” kata Gubernur Anies.
Pemprov DKI senantiasa mendorong konversi transportasi menuju penggunaan sepeda, salah satunya dengan menyusun prioritas pengguna jalan di Ibu Kota yaitu (1) Pejalan kaki, (2) Sepeda/kendaraan bebas emisi, (3) Kendaraan umum, dan terakhir adalah (4) Kendaraan pribadi.
Prioritas penanganan transportasi di DKI Jakarta adalah dengan mengutamakan para pejalan kaki dan mendorong penggunaan kendaraan tidak bermotor atau kendaraan bermotor ramah lingkungan. Khusus untuk sepeda, yaitu pengembangan jalur sepeda yang pada 2021 ini ditargetkan mencapai 190 km dan di tahun 2030 sepanjang 600 km.
Pengguna sepeda saat ini telah meningkat menjadi 627 perjalanan untuk menunjang pergerakan harian, olahraga dan wisata. Hal ini terintegrasi dengan antarmoda lainnya seperti halte Transjakarta, stasiun MRT dan jaringan LRT Jabodebek yang segera hadir.
“Kebijakan sepeda dan pengembangan fasilitas sepeda yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu bagian utama untuk mewujudkan komitmen bahwa Jakarta menjadi kota yang berketahanan iklim (Climate-Resilient City) pada tahun 2030,” jelas Gubernur Anies.
Gubernur Anies melanjutkan, menjadi kota berketahanan iklim berarti menjadi kota yang tangguh menghadapi guncangan dan tekanan, mempersiapkan penduduk kota untuk melakukan mitigasi dan beradaptasi dengan lingkungan yang berubah karena dampak perubahan iklim. Jakarta mempunyai target penurunan emisi Gas rumah Kaca sebesar 30% pada tahun 2030 dan target ambisius untuk penurunan emisi gas rumah kaca langsung sebesar 50%, serta net zero emission pada tahun 2050. Untuk mencapai hal tersebut, Jakarta perlu bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi bencana iklim (Jakarta kolaborasi).
“Kami juga telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD). RPRKD merupakan sebuah peraturan pada tingkat daerah yang komprehensif dan memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta,” ungkap Gubernur Anies.
Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD) ini merupakan bentuk komitmen Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kontribusi aktif bagi pencapaian kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (NDC). Serta komitmen global yang telah disepakati dalam Perjanjian Paris dengan mengakselerasi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam tenggat waktu yang tersisa menuju tahun 2030 sebagai batu loncatan menuju netralitas emisi (net zero emission) pada tahun 2050.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini juga sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara sebagai panduan dalam menentukan strategi dan tindakan jangka panjang untuk mengendalikan kualitas udara.
“Semoga kemajuan terus berlangsung di Jakarta dan seluruh wilayah Republik Indonesia,” imbuh Gubernur Anies.