Kejari Tahan “N” PPK Proyek Pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji

Thursday, 3 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lombok Timur menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji Tahun 2016 insial N, Rabu (02/02/22). 

N ditahan setelah menjalani pemeriksaan kali ke dua setelah ditetapkan jadi tersangka Desember lalu. Sebelum ditahan N menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 10.00 Wita sampai 17.00 wita, diruang Pidsus Kejari Lombok Timur. 

Kasi Pidsus Kejari Selong M. Isya Ansyori mengatakan ada dua alasan penahanan tersangka yaitu alasan objektif dan subjektif. 

Alasan objektifnya ancaman tersangka lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. 

“N kita tahan di Rumah Tahan Lapas Kelas II B Selong sebagai tahanan titipan penyidik kejaksaan negeri selong” Imbuhnya. 

Dijelaskan Isa, peran tersangka yaitu sebagai PPK, saat itu atas persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 Persen atau 6,3 Milyar dari nilai kontrak sebesar 38 Milyar Rupiah. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan. 

“Total uang muka tersebut menjadi kerugian negara, karena perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai rencana penggunaan uang muka tersebut, bahkan proyek sudah dinyatakan gagal namun hingga saat ini belum dikembalikan” Jelasnya. 

Sementara itu, menanggapi penahanan ini, Kuasa Hukum tersangka N, DA Malik menyatakan menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik karena merupakan bagian dari proses hukum. 

“Kita menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik, selanjutnya nanti akan kita lakukan pembelaan di pengadilan” Ungkapnya. 

Seperti diketahui kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji sejak Januari 2021 lalu. Dan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Guna Karya Nusantara Inisial TR dan PPK inisial N. (Red)

See also  MA Tidak Akan Bela Aparatur yang Bermasalah

Berita Terkait

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Denpasar dan Badung di Bali

Wednesday, 10 Sep 2025 - 20:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

RI Bangun Green Hydrogen Berbasis Panas Bumi Pertama di Dunia

Wednesday, 10 Sep 2025 - 19:53 WIB