Gakkum KLHK Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto di Kalimantan Timur

Saturday, 12 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Jumat, (4/2/2022), pukul 14.00 WITA menggerebek kegiatan dan menindak penambangan Batubara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN), tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th) beserta 3 (tiga) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 (satu) unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.

Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th) orang sebagai Tersangka, yang diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Keempat Tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK.

See also  Sebanyak 2.560 Pelanggar Ditilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2021

Lebih lanjut Sustyo Iriyono menerangkan, bahwa saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ungkap Sustyo Iriyono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di sekitar Zona IKN Nusantara.

Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara. Dirinya menegaskan bahwa pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.

“Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK, untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” tegas Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City.

Komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini,” ungkap Rasio Ridho Sani.

See also  Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar, Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita 57 Kg Sisik Trenggiling

Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.(*)

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

H-1 Pilkada, Jasa Marga Catat 136 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Wednesday, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Jelang Nataru, KAI Masih Sediakan Tiket 2.685.760 Kursi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:31 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:21 WIB

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati / foto ist

Nasional

Kemendag Ajak Lebih Banyak Eksportir Rambah Pasar Arab Saudi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:18 WIB