Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Friday, 25 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai barang kena cukai, hasil tembakau atau rokok terus diawasi peredarannya di tengah masyarakat oleh Bea Cukai. Hal ini didasari oleh karakteristik rokok itu sendiri, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Tak hanya itu, pengawasan atas barang kena cukai ini pun dilakukan karena pada setiap rokok yang beredar dikenakan pungutan negara yaitu cukai demi asas keadilan dan keseimbangan menurut undang-undang.

Berlandaskan hal tersebut, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar, yang bertujuan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Sepanjang bulan Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Nunukan, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Kotabaru, dan Bea Cukai Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya masing-masing,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Kamis (24/03).

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai mesosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, serta berbagai modus yang sering digunakan oleh para oknum pengedarnya, agar para penjual dapat berperan aktif dalam mencegah dengan berbagi informasi kepada Bea Cukai apabila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Khusus di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Cilacap juga mengedukasi para pedagang rokok tentang tembakau iris (TIS). “Untuk TIS yang dijual untuk penjualan eceran, yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan diberi merek, maka sudah dikategorikan sebagai tembakau iris yang dikenakan cukai, sehingga wajib dilekati pita cukai,” tegasnya.

See also  Untuk Maksimalkan Upaya Pencegahan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa

Tak hanya itu, dalam operasi pasar juga dilaksanakan penindakan terhadap rokok yang tidak dilekati pita cukai, yang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Nunukan pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.

“Kami berharap operasi pasar tersebut mampu menghasilkan kepatuhan pedagang yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari kita lanjutkan kerja sama ini dengan terus bersinergi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Prabowo Sambangi Warga Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Thursday, 26 Mar 2026 - 23:21 WIB

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB