DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat payung hukum mengenai penggunaan dana desa oleh kepala desa.
Hal itu karena masih sering terjadi kekeliruan penggunaan dana desa lantaran keterbatasan pengetahuan dan jenjang pendidikan para kades, yang berujung pidana. Penerapan restorative justice diharapkan dapat diterapkan dalam kekeliruan penggunaan dana desa.
” Jaksa Agung perlu mencari jalan keluar dan memberikan payung hukum atau legal standing dengan pendekatan yang humanis, luhur, dan bermartabat serta tetap dalam koridor hukum kepada para kepala desa. Karena kepala desa menjabat diamanatkan dengan dana desa, dan anggaran dana desa yang rata-rata masing-masing Rp1 miliar,” kata Ary dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kejagung, Selasa (23/8).
Legislator NasDem itu mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan banyak sekali kepala desa tersandung masalah hukum dan berujung menjadi tersangka. Padahal, sebagian besar kepala desa kurang memahami penggunaan dana desa.
“Dengan sumber daya manusia yang juga terbatas, sehingga membuat mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dalam menggunakan anggaran dana desa sering tersandung malaadministrasi,” katanya.
Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Tengah itu menginginkan masalah tersebut menjadi perhatian Jaksa Agung dan seluruh jajarannya dari tingkat Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Untuk melakukan penegakan hukum yang humanis dalam menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dengan kepala desa,” ujar Ary.