Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang Setelah Menang Gugatan

Saturday, 27 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan perkara a quo atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Pasar Babakan Tangerang. Dalam perkara yang telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan ini, sebagai jawaban tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan.

Kemenkumham memenangkan sidang perkara dengan nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng yang berlangsung 22 Agustus 2022, antara Yogi Yogaswara sebagai Penggugat melawan Sekretaris Jenderal Kemenkumham sebagai Tergugat I dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan hal ini sebagai wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut.

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset, untuk menjaga keselamatan aset negara,” ujar Hantor, Kamis (25/08/2022).

Hantor menjelaskan, sidang ini dikawal Kemenkumham untuk melakukan penertiban aset pada wilayah Tangerang, termasuk di dalamnya lahan yang telah berdiri Pasar Babakan. Pengelolaan pasar tersebut dilakukan oleh pihak Penggugat yang tidak mempunyai legal standing atas pengelolaan pasar selama bertahun-tahun.

“Bahwa terhadap upaya penertiban tersebut, ada perlawanan dari pihak Penggugat, yang kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata dengan obyek sengketa perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp8.101.982.325,-,” jelas Hantor.

Pemanfaatan aset negara, ujar Hantor, menjadi salah satu fokus Kemenkumham untuk mengamankan aset negara dari pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim dalam menyampaikan amar putusannya telah menerima eksepsi Tergugat I, yaitu Kemenkumham, untuk seluruhnya. Dalam provisi, Ketua Majelis Hakim menolak permohonan provisi Penggugat, serta dalam pokok perkara menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.115.000,-. 

See also  KPK Ajak Mahasiswa IPB Pupuk Sikap Antikorupsi

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB