Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang Setelah Menang Gugatan

Saturday, 27 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan perkara a quo atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Pasar Babakan Tangerang. Dalam perkara yang telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan ini, sebagai jawaban tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan.

Kemenkumham memenangkan sidang perkara dengan nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng yang berlangsung 22 Agustus 2022, antara Yogi Yogaswara sebagai Penggugat melawan Sekretaris Jenderal Kemenkumham sebagai Tergugat I dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan hal ini sebagai wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut.

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset, untuk menjaga keselamatan aset negara,” ujar Hantor, Kamis (25/08/2022).

Hantor menjelaskan, sidang ini dikawal Kemenkumham untuk melakukan penertiban aset pada wilayah Tangerang, termasuk di dalamnya lahan yang telah berdiri Pasar Babakan. Pengelolaan pasar tersebut dilakukan oleh pihak Penggugat yang tidak mempunyai legal standing atas pengelolaan pasar selama bertahun-tahun.

“Bahwa terhadap upaya penertiban tersebut, ada perlawanan dari pihak Penggugat, yang kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata dengan obyek sengketa perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp8.101.982.325,-,” jelas Hantor.

Pemanfaatan aset negara, ujar Hantor, menjadi salah satu fokus Kemenkumham untuk mengamankan aset negara dari pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim dalam menyampaikan amar putusannya telah menerima eksepsi Tergugat I, yaitu Kemenkumham, untuk seluruhnya. Dalam provisi, Ketua Majelis Hakim menolak permohonan provisi Penggugat, serta dalam pokok perkara menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.115.000,-. 

See also  KPK Dorong DIY dan Jateng Benahi Kawasan Pertambangan

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru