Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang Setelah Menang Gugatan

Saturday, 27 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan perkara a quo atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Pasar Babakan Tangerang. Dalam perkara yang telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan ini, sebagai jawaban tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan.

Kemenkumham memenangkan sidang perkara dengan nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng yang berlangsung 22 Agustus 2022, antara Yogi Yogaswara sebagai Penggugat melawan Sekretaris Jenderal Kemenkumham sebagai Tergugat I dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan hal ini sebagai wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut.

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset, untuk menjaga keselamatan aset negara,” ujar Hantor, Kamis (25/08/2022).

Hantor menjelaskan, sidang ini dikawal Kemenkumham untuk melakukan penertiban aset pada wilayah Tangerang, termasuk di dalamnya lahan yang telah berdiri Pasar Babakan. Pengelolaan pasar tersebut dilakukan oleh pihak Penggugat yang tidak mempunyai legal standing atas pengelolaan pasar selama bertahun-tahun.

“Bahwa terhadap upaya penertiban tersebut, ada perlawanan dari pihak Penggugat, yang kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata dengan obyek sengketa perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp8.101.982.325,-,” jelas Hantor.

Pemanfaatan aset negara, ujar Hantor, menjadi salah satu fokus Kemenkumham untuk mengamankan aset negara dari pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim dalam menyampaikan amar putusannya telah menerima eksepsi Tergugat I, yaitu Kemenkumham, untuk seluruhnya. Dalam provisi, Ketua Majelis Hakim menolak permohonan provisi Penggugat, serta dalam pokok perkara menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.115.000,-. 

See also  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Wednesday, 5 Nov 2025 - 18:29 WIB