Menko Polhukam Dukung Kapolri Tindak Tegas Anggota Pelanggar Hukum

Monday, 17 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ( foto ist )

Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ( foto ist )

DAELPOS.com – Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengajak masyarakat untuk mendukung langkah-langkah upaya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menindak tegas dan tidak padang bulu anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

Menyusul kecemasan dan maraknya kritik masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akhir-akhir gencar terjadi peristiwa yang mencoreng instusi Polri secara beruntun, mulai kasus Sambo, hingga Kapolda Jatim Irjen Teddi Putra Minahasa terlibat kasus narkoba.

Menurut Mahfud, upaya yang dilakukan Kapolri harus dilihat dari sisi lain yaitu sebagai langkah kemajuan yang dilakukan institusi Polri terhadap kasus yang marak akhir-akhir ini.

“Dari sisi lainnya kita dapat melihat sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat karena semua yang terjadi ini justru merupakan langkah-langkah ketegasan polri untuk mereformasi diri,” ujar Menko Polhukam melalui update di Kanal Youtube Kemenko Polhukam, Senin (17/10/2022).

Menkopolhukam Mahfud mengatakan ketegasan Kapolri terhadap anggota Polri yang melanggar hukum, adalah menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa Kapolri bisa bertindak tegas.

Misalnya terhadap kasus Sambo. Artinya Polri itu punya power dan bisa melakukan itu. Sama juga di kasus Teddy Minahasa jika dilihat dari sudut positif baik di dalam kondisi Polri sekarang.

“Karena kalau kita berpikir negatif lagi bisa aja ibu-ibu yang membawa narkoba tertangkap maka dia saja yang di tahan dan Teddy dibiarkan, itu bisa bahkan kasusnya ditutup. Tapi Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas keterlibatan Irjen Teddy kasus narkoba,” kata Mahfud.

Menurutnya bahwa apa yang lakukan Kapolri sebagai upaya kemajuan Polri. Kemudian penangkapan bandar judi online yang ditangkap dari luar negeri, dinilai tindakan yang sangat luar biasa karena tidak mudah mengambil narapidana dari ke luar negeri.

See also  Sepak Terjang Bandar Narkoba, Punya 48 Anak Buah dan Raup Keuntungan Rp100 Juta Satu Bulan

“Karena jika tidak punya kesungguhan atau jaringan yang kuat serta memberi pengertian kepada kepala negara lain, untuk mengambil tersangka bandar judi online itu tidak mungkin berhasil,” ujar Mahfud MD.

Mahfud kembali menegaskan tanpa menghalangi kritik kinerja Polri tapi dilihat dari sisi baiknya bahwa ini satu langkah maju dari Kapolri dan polri bahwa dia bisa menindak siapapun anak buah yang melakukan melanggaran hukum.

“Sementara dari dari aspek pengarahan Presiden Joko Widodo, marilah kita bangun polisi sebagai polisinya rakyat yang sederhana bersama kehidupan rakyat dan tidak pongah, tidak sewenang-wenang serta tidak berlebihan di dalam hidup,” ungkap Mahfud.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru