LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

Friday, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DAELPOS.com —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mencari solusi terkait pembayaran biaya rumah sakit seorang perempuan korban penusukan oleh suaminya sendiri pada bulan Oktober silam. Pertemuan untuk menjelaskan posisi dan kewenangan LPSK dalam peristiwa ini.

Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, LPSK bersama BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, LBH Apik dan keluarga korban duduk bersama untuk meluruskan kesimpangsiuran yang berkembang selama ini pada Jum’at (15/11).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan beberapa pihak yang terburu-buru menyalahkan LPSK karena dianggap tidak mau menanggung keseluruhan biaya pengobatan korban. “Terlalu gegabah kalau ada pihak yang menyalahkan dan menganggap LPSK lepas tangan” ujar Hasto

Menurut Hasto, dalam kasus ini LPSK telah bekerja sesuai dengan kewenangan. Bahkan LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak ditetapkan sebagai terlindung. Namun, yang harus dipahami, setiap korban yang mendapatkan bantuan medis dibutuhkan penetapan oleh LPSK yang mengacu pada syarat dan ketentuan perundang-undangan.

Bila melihat aturan yang ada, LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis setelah korban ditetapkan menjadi terlindung. Akibatnya biaya medis yang telah keluar sebelum korban menjadi terlindung tidak dapat ditanggung oleh LPSK. “LPSK tidak punya legalitas untuk mengeluarkan biaya, justru bila LPSK mengeluarkan biaya maka LPSK yang melanggar Undang-Undang” tutur Hasto

Hasto mengatakan dalam peristiwa semacam ini BPJS tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya medis korban, karena selain posisinya sebagai lembaga penjamin, BPJS juga menarik iuran dari masyarakat. Karena dalam praktiknya BPJS pernah tetap memberikan layanan medis kepada korban tindak pidana yang tidak mendapatkan layanan medis dari LPSK. Hal semacam ini pernah terjadi di RS Imelda Medan dan RSUD Pasar Minggu Jakarta. Untuk itu LPSK mempertanyakan mengapa ada tafsiran-tafsiran yang berbeda pada peristiwa yang hampir serupa.

See also  Kejagung Akan Periksa Mantan Petinggi Jiwasraya

Namun begitu, menurut Hasto, LPSK tetap akan mencari solusi untuk keluarga korban penusukan bersama lembaga lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jenis layanan yang mungkin bisa diberikan misalnya dalam bentuk layanan psikososial. Namun, LPSK belum bisa memastikan pihak mana yang akan digandeng untuk memberikan layanan psikososial kepada keluarga korban.

Hasto berharap peristiwa semacam ini bisa dicarikan jalan keluar agar tidak ada lagi kekecewaan masyarakat akibat harapan yang terlalu tinggi namun tidak berbanding lurus dengan kewenangan yang LPSK miliki. Sebagai langkah konkrit, LPSK telah menyurati Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan yang baru untuk mengagendakan pertemuan guna membahas persoalan tanggungan biaya rumah sakit bagi korban tindak pidana.

Terlepas dari masalah ini, LPSK mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Bali utamanya pendamping korban yang terus memberikan perhatian kepada korban-korban tindak pidana. Semoga peristiwa ini tidak merusak hubungan yang sudah terjalin baik selama ini.(RED)

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Ngabuburit Sehat di Taman Lapangan Banteng

Thursday, 5 Mar 2026 - 06:35 WIB

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB