LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

Friday, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DAELPOS.com —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mencari solusi terkait pembayaran biaya rumah sakit seorang perempuan korban penusukan oleh suaminya sendiri pada bulan Oktober silam. Pertemuan untuk menjelaskan posisi dan kewenangan LPSK dalam peristiwa ini.

Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, LPSK bersama BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, LBH Apik dan keluarga korban duduk bersama untuk meluruskan kesimpangsiuran yang berkembang selama ini pada Jum’at (15/11).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan beberapa pihak yang terburu-buru menyalahkan LPSK karena dianggap tidak mau menanggung keseluruhan biaya pengobatan korban. “Terlalu gegabah kalau ada pihak yang menyalahkan dan menganggap LPSK lepas tangan” ujar Hasto

Menurut Hasto, dalam kasus ini LPSK telah bekerja sesuai dengan kewenangan. Bahkan LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak ditetapkan sebagai terlindung. Namun, yang harus dipahami, setiap korban yang mendapatkan bantuan medis dibutuhkan penetapan oleh LPSK yang mengacu pada syarat dan ketentuan perundang-undangan.

Bila melihat aturan yang ada, LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis setelah korban ditetapkan menjadi terlindung. Akibatnya biaya medis yang telah keluar sebelum korban menjadi terlindung tidak dapat ditanggung oleh LPSK. “LPSK tidak punya legalitas untuk mengeluarkan biaya, justru bila LPSK mengeluarkan biaya maka LPSK yang melanggar Undang-Undang” tutur Hasto

Hasto mengatakan dalam peristiwa semacam ini BPJS tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya medis korban, karena selain posisinya sebagai lembaga penjamin, BPJS juga menarik iuran dari masyarakat. Karena dalam praktiknya BPJS pernah tetap memberikan layanan medis kepada korban tindak pidana yang tidak mendapatkan layanan medis dari LPSK. Hal semacam ini pernah terjadi di RS Imelda Medan dan RSUD Pasar Minggu Jakarta. Untuk itu LPSK mempertanyakan mengapa ada tafsiran-tafsiran yang berbeda pada peristiwa yang hampir serupa.

See also  Polda Metro Jaya Bakal Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

Namun begitu, menurut Hasto, LPSK tetap akan mencari solusi untuk keluarga korban penusukan bersama lembaga lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jenis layanan yang mungkin bisa diberikan misalnya dalam bentuk layanan psikososial. Namun, LPSK belum bisa memastikan pihak mana yang akan digandeng untuk memberikan layanan psikososial kepada keluarga korban.

Hasto berharap peristiwa semacam ini bisa dicarikan jalan keluar agar tidak ada lagi kekecewaan masyarakat akibat harapan yang terlalu tinggi namun tidak berbanding lurus dengan kewenangan yang LPSK miliki. Sebagai langkah konkrit, LPSK telah menyurati Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan yang baru untuk mengagendakan pertemuan guna membahas persoalan tanggungan biaya rumah sakit bagi korban tindak pidana.

Terlepas dari masalah ini, LPSK mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Bali utamanya pendamping korban yang terus memberikan perhatian kepada korban-korban tindak pidana. Semoga peristiwa ini tidak merusak hubungan yang sudah terjalin baik selama ini.(RED)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru