Soal Kekayaan Tak Wajar RAT, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Sudah Tak Kompeten

Thursday, 2 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 / foto ist

Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 / foto ist

DAELPOS.com – Dugaan kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan penyelenggara negara lainnya sebaiknya tidak ditangani Kedeputian Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK yang membawahi Direktorat PP LHKPN sebab temuan kecurigaan kekayaan tak wajar ini setelah viral di berbagai media massa (medsos) dan desakan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD bahwa ada dugaan pencucian uang dalam Harta Kekayaan RAT.

Jadi bukan tindaklanjut Harta Kekayaan yang di laporkan dalam prosedur LHKPN yang menjadi kewenangannya Deputi Pencegahan dan Monitoring.

Sebab itu, sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan sudah tidak berkompeten.

“Dan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap LHKPN Penyelenggara Negara yang Tak Wajar, setidaknya dalam masalah RAT”

SIAGA 98 berharap ini ditangani oleh kedeputian penindakan.

Agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya (TPPU) efektif.

Dalam hal semata mengedepankan TPPU tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan.

Pembuktian terbalik saja tidak memadai, sebab di dalam UU TPPU pemidanaan perampasan (bagi seseorang) tidak ada, justeru adanya di UU TPK, dimana pidana lanjutannya (Kekayaan Tak Wajar) secara bersamaan dibuktikan dengan pidana asalnya (TPK).

Apalagi, unsur menyembunyikan dan menyamarkan sudah hilang saat penyelenggara negara melaporkan kekayaannnya secara terbuka melalui prosedur LHKPN.

See also  KPK Bangun Integritas Partai Politik dengan Pendidikan Antikorupsi

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB