KPK Panggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri

Wednesday, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah / Foto Istimewa

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Sebelumnya, Rokhmin tidak memenuhi panggilan pada Kamis (31/10).

KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara. Sedangkan Gatot, divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Dalam kasus TPPU ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Sunjaya dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar.

Secara rinci, Sunjaya menerima suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC). Suap ini diberikan terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar. Tak hanya suap, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak.

See also  Ketua KPK: Tunjukkan Kepedulian ke Rakyat Setiap Waktu

Gratifikasi yang diterima Sunjaya itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp 500 juta terkait perizinan galian.

Sunjaya selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK, dalam jangka waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hasil suap dan gratifikasi yang diterima itu kemudian ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya.

Tak hanya itu, Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon, sejak tahun 2016 sampai 2018, senilai Rp 9 miliar. Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.

Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu: Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(RMco.id)

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru