Tersangka Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Segera Diserahkan ke Kejati Gorontalo

Monday, 20 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas perkara pidana atas nama ZH (23), tersangka penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat, 17 Maret 2023. Selanjutnya, tersangka ZH beserta barang bukti akan segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Satwa liar dilindungi yang diselundupkan oleh tersangka ZH terdiri atas 3 (tiga) ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati serta 2 (dua) ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).

Kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.

Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado.

Atas perbuatannya tersebut, ZH disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini, mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan.

See also  Gakkum KLHK Ringkus Pemilik Kayu Ilegal Kasus Pembalakan Liar di Solok Selatan

”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas Negara (transnational crime) karena sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum LHK juga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, dan 1 ekor burung kakak tua raja di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aswin.

Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum LHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

”Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.” tegas Aswin.

Aswin menambahkan bahwa Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

Aswin juga menyebutkan bahwa Gakkum LHK terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.

Konsistensi Gakkum LHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lainnya, agar tetap lestari. Saat ini Gakkum LHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama Kementerian/Lembaga lainnya serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

See also  KPK Terima 43 Jaksa Baru, Perkuat Pemberantasan Korupsi

Dengan adanya penanganan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan penyelundupan satwa di semua daerah Indonesia khususnya di Kota Gorontalo serta diharapkan juga seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat dapat terus bekerja bersama dan berkolaborasi dalam menjaga satwa dilindungi agar kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem terus terjaga. (*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB