Kejari Kotawaringin Eksekusi Pegawai Bank Mandiri

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang Pegawai Bank Mandiri Sampit, Aldino Akbar Maulana, terkait perkara Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Eksekusi dilakukan pada Kamis , setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp5 miliar. Eksekusi dilaksanakan oleh jaksa saat Aldino memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kotim.

Aldino Akbar terjerat kasus ini bertugas sebagai petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit. Dia dianggap ikut berperan atas kerugian yang diderita oleh Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 kiloliter solar. Kasus ini cukup berliku karena melibatkan beberapa orang dan perusahaan, dan terjadi sekitar tahun 2014 yang lalu.

Dalam persidangan tingkat pertama, Aldino divonis bebas. Namun jaksa kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Aldino divonis bersalah. Kasus ini tidak hanya menyeret Aldino, tetapi juga beberapa terdakwa lainnya, termasuk rekannya di Bank Mandiri.

Setelah salinan putusan diterima oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kotim, mereka kemudian berusaha memanggil terdakwa untuk melakukan eksekusi. Namun karena beberapa alasan, terdakwa tidak dapat memenuhi panggilan jaksa tersebut. “Kemudian kita lakukan pemanggilan kembali, dan dia mau datang ke Kejaksaan Negeri Kotim. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian kita eksekusi,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto SH.

Saat dipanggil Kejaksaan Negeri Kotim, Aldino didampingi oleh beberapa legal dari Bank Mandiri. Namun mereka menolak untuk memberikan komentar terkait dengan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Aldino meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kotim sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit.(*)

See also  Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB