Kejari Kotawaringin Eksekusi Pegawai Bank Mandiri

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang Pegawai Bank Mandiri Sampit, Aldino Akbar Maulana, terkait perkara Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Eksekusi dilakukan pada Kamis , setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp5 miliar. Eksekusi dilaksanakan oleh jaksa saat Aldino memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kotim.

Aldino Akbar terjerat kasus ini bertugas sebagai petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit. Dia dianggap ikut berperan atas kerugian yang diderita oleh Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 kiloliter solar. Kasus ini cukup berliku karena melibatkan beberapa orang dan perusahaan, dan terjadi sekitar tahun 2014 yang lalu.

Dalam persidangan tingkat pertama, Aldino divonis bebas. Namun jaksa kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Aldino divonis bersalah. Kasus ini tidak hanya menyeret Aldino, tetapi juga beberapa terdakwa lainnya, termasuk rekannya di Bank Mandiri.

Setelah salinan putusan diterima oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kotim, mereka kemudian berusaha memanggil terdakwa untuk melakukan eksekusi. Namun karena beberapa alasan, terdakwa tidak dapat memenuhi panggilan jaksa tersebut. “Kemudian kita lakukan pemanggilan kembali, dan dia mau datang ke Kejaksaan Negeri Kotim. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian kita eksekusi,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto SH.

Saat dipanggil Kejaksaan Negeri Kotim, Aldino didampingi oleh beberapa legal dari Bank Mandiri. Namun mereka menolak untuk memberikan komentar terkait dengan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Aldino meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kotim sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit.(*)

See also  KPK Beri Rompi Biru Cegah Korupsi ke PLN, Pertama di Lingkungan Badan Usaha

Berita Terkait

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Berita Terbaru

Berita Utama

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 Aug 2025 - 13:31 WIB