Ahmad Sahroni Dukung Hukuman Denda Tinggi bagi Pelaku Karhutla

Tuesday, 1 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni / foto ist

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni / foto ist

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung hukuman denda tinggi atau memiskinkan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kejahatan pembakaran hutan, menurut dia, adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh.

Hal tersebut disampaikan Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus karhutla di Kalimantan Barat pada 2016-2019.

“Kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah sangat pas,” kata Sahroni, Selasa (1/8).

Legislator Partai NasDem itu menilai, hukuman berat perlu diberikan mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah dan membahayakan masa depan lingkungan di Tanah Air.

“Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak,” tegasnya.

Sahroni menilai hukuman denda tinggi akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktik membakar hutan untuk pembersihan lahan dapat mengurungkan niatnya.

“Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya. Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterimakasih pada MA yang telah tegas menjatuhkan denda yang berat,” pungkasnya.

See also  Kabareskrim Polri Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru