Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Tuesday, 19 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal ini ditegaskan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,”ungkap Septo, Selasa (19/12).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralabasebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.

Sementara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.”

Septo juga menyampaikan, Permendag 71Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilahdan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.”

Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usahayang melanggar ketentuan dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan terkenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  Pj. Heru-Forkopimda Gencarkan Urban Farming

Hal ini diatur dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 32. “Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Harga Minyak Turun, Pertamina Siap Turunkan BBM Bertahap

Saturday, 27 Jun 2026 - 12:14 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:41 WIB

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

News

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB