Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Tuesday, 19 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal ini ditegaskan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,”ungkap Septo, Selasa (19/12).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralabasebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.

Sementara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.”

Septo juga menyampaikan, Permendag 71Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilahdan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.”

Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usahayang melanggar ketentuan dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan terkenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI

Hal ini diatur dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 32. “Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.

Berita Terkait

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk
PLN Icon Plus Tanam Pohon Kopi di Hutan Kota Sangga Buana, Perkuat Ekosistem Hijau Berkelanjutan
Komite IV DPD RI Soroti Penyaluran Dana 200 T ke Himbara di NTB
Prabowo Ajak Generasi Muda Pilih Jalan Kebenaran dan Kejujuran

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Monday, 20 October 2025 - 23:32 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Monday, 20 October 2025 - 20:24 WIB

Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak

Monday, 20 October 2025 - 20:05 WIB

Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:37 WIB

Nasional

Kemendes dan Kemkomdigi Taken MoU, Bangun Koneksi Majukan Desa

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:29 WIB