Kemenkop dan UKM Temukan 153 Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Friday, 25 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyatakan sepanjang tahun 2019 ini ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan untuk dijatuhi sanksi administratif. Dalam melakukan penindakan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Dijelaskannya bahwa koperasi – koperasi tersebut melakukan aktifitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar. Namun koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktifitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.

“Viral akhir-akhir ini bank gelap berkedok koperasi tapi sekarang udah ditangani Bidang Pengawasan. Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi terutama, jadi koperasi simpan pinjam ini sangat rawan kaya KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru dan lainnya,” kata Luhur di kantornya, di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, pihaknya mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan. Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan non aktif.

Luhur menambahkan salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut tidak sehat. Ciri lainnya adalah usaha yang dilakukan koperasi tidak sesuai Anggaran Dasarnya. Aktifitas bisnis utamanya sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan. Selain itu suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari suku bunga simpanan perbankan.

See also  Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

“Ciri koperasi yang tidak sehat iti tidak RAT lalu tidak melakukan usaha dengan baik. Misalnya ada anggaran dasar ada unit serba usaha tapi nggak jalan. Ini kategori tidak sehat ini klasifikasinya padahal RAT sebagai indikator paling puncak,” sambung Luhur.

Untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar koperasi, Kemenkop dan UKM tengah mengusulkan agar ada Undang – Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU nomer 25 tahun 1992. Dalam draf Rancangan Undang – Undang (RUU) yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong. Dalam UU yang saat ini berlaku belum diatur mengenai sanksi pidana namun hanya sanksi administratif.

Luhur berharap usulan UU Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi. Dia menyayangkan draf UU yang sudah masuk di DPR pada periode 2014-2019 batal diparipurnakan sehingga harus dicarry over pada DPR yang baru saja dilantik.

“Jangan sampai koperasi abal – abal atau yang ingin manfaatkan wadah koperasi itu bisa melenggang bebas. Ini udah kita susun dalam pasal-pasal termasuk sanksi pidananya. Mudah – mudahan dalam UU baru ini bisa segera disahkan. Saat ini bola ada di DPR,” pungkasnya. (DAE)

Berita Terkait

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan
Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan
Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja
Hari Batik Nasional, Pertamina Buka Ruang Berkarya dan Kemandirian Ekonomi
Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon
Dorong Ketahanan Pangan, Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan
Gunhar: Kekayaan Alam Harus Digunakan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat
Menteri Dody Sisir Titik Kekeringan, Perjuangkan Air bagi Petani demi Swasembada Pangan

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 12:50 WIB

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Monday, 5 October 2026 - 13:04 WIB

Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan

Saturday, 3 October 2026 - 13:53 WIB

Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja

Saturday, 3 October 2026 - 10:54 WIB

Hari Batik Nasional, Pertamina Buka Ruang Berkarya dan Kemandirian Ekonomi

Friday, 2 October 2026 - 12:41 WIB

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Berita Terbaru