Gubernur Babel Tidak Larang Pemakaian Cadar dan Celana Cingkrang

Saturday, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Babel Erzaldi Rosman dicegat wartawan di sela kunjungan kerjanya untuk mengonfirmasi soal pemakaian cadar dan celana cingkrang. / Foto Istimewa

Gubernur Babel Erzaldi Rosman dicegat wartawan di sela kunjungan kerjanya untuk mengonfirmasi soal pemakaian cadar dan celana cingkrang. / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),Erzaldi Rosman mengatakan, dirinya tidak melarang memakai cadar dan celana cingkrang selama tidak menganggu orang lain.

“Saya tidak melarang menggunakan cadar atau celana cingkrang, selama yang bersangkutan tidak mengganggu yang mengakibatkan orang lain dirugikan,” kata Rosman di Sungailiat, Jumat (8/11/2019) menanggapi rencana pemerintah melarang ASN memakai cadar atau celana cingkrang di kantor.

Gubernur menganggap, pemakaian cadar atau celana cingkarang merupakan pemahaman dari suatu keyakinan seseorang yang tidak mudah untuk dilarang. “Saya melihat orang yang memakai celana cadar atau celana cingkrang di Bangka Belitung jumlahnya tidak dominan dan masih dalam tahap wajar atau tidak mengganggu hak orang lain,” katanya.

Gubernur mengatakan, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang dan tentunya pemerintah provinsi tidak ada dasar melarang hak orang lain.

 “Mengganggu hak orang lain dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memakai cadar atau celana cingkrang,” jelasnya.

Dia mengimbau, agar seluruh masyarakat di wilayah kerjanya tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan saling hormat menghormati hak orang lain. “Persatuan dan kesatuan di masyarakat harus tetap diutamakan guna kepentingan bersama,” kata Gubernur.

(indopos.co.id)

See also  Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB