SDR: Tangani Jiwasraya, Kejaksaan Agung Jangan Seperti Kucing Ngejar Buntut

Thursday, 6 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung memasuki fase mengkhawatirkan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan masih melakukan penelusuran terhadap mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejagung menelusuri niat jahat dalam perkara ini antara lain pencatutan nama yang kemudian digunakan untuk beberapa aset atau nominee. Hal ini tentunya mengejutkan, karena Kejaksaan terlihat tidak peduli dengan big picture dalam kasus ini, malah justru terjebak dengan kesibukan receh macam ini.

Dalam penanganan perkara korupsi, dipahami bersama, delayed process cenderung menguntungkan pelaku utama. Dalam kasus seperti ini, speedy investigation diperlukan dengan prioritas membongkar mastermind dan big picture dari kasus korupsi.

Kenapa kejaksaan tidak meng-copy proses speedy investigation saat mengusut Kasus Bank Century. Meski harus diakui, penanganan Century tidak tuntas. Namun, proses penyidikannya sangat cepat dan efektif dalam upaya menyelamatkan negara dan mengisolasi kasus di level puncak. Meski dalam perkembangannya, kejaksaan tidak menuntaskan pada level regulator (pemberi kebijakan).

Penyidikan yang bertele-tele ini cenderung akan membuang waktu dan menguras energi. Dari sisi pemerintahan Jokowi, penanganan lelet ini akan menjadi liabilitas tersendiri. Apalagi jika pansus jadi digelar.
Penanganan upaya hukum yang diharapkan bakal bisa meredam keresahan publik, dikhawatirkan justru akan membuka ruang keresahan baru.

Penyidik mesti menyadari ada tenggat waktu 120 hari masa penahanan para tersangka. Jika wktu itu terlampaui, maka para tersangka keluar tahanan demi hukum. Tenggat ini salah satu parameter guidance penanganan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 120 hari, tersangka sudah harus bisa diserahkan ke meja hijau. Dengan orientasi tindak lanjut penanganan pada level yang lebih tinggi, terutama menyasar dugaan pelaku di level kebijakan (pemerintah).
Kalau itu tidak dilaksanakan, percayalah, Kejaksaan hanya akan seperti kucing yang sibuk mengejar buntutnya sendiri. Sementara duit nasabah terancam lenyap. *

See also  Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online

Berita Terkait

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru