SDR: Tangani Jiwasraya, Kejaksaan Agung Jangan Seperti Kucing Ngejar Buntut

Thursday, 6 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung memasuki fase mengkhawatirkan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan masih melakukan penelusuran terhadap mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejagung menelusuri niat jahat dalam perkara ini antara lain pencatutan nama yang kemudian digunakan untuk beberapa aset atau nominee. Hal ini tentunya mengejutkan, karena Kejaksaan terlihat tidak peduli dengan big picture dalam kasus ini, malah justru terjebak dengan kesibukan receh macam ini.

Dalam penanganan perkara korupsi, dipahami bersama, delayed process cenderung menguntungkan pelaku utama. Dalam kasus seperti ini, speedy investigation diperlukan dengan prioritas membongkar mastermind dan big picture dari kasus korupsi.

Kenapa kejaksaan tidak meng-copy proses speedy investigation saat mengusut Kasus Bank Century. Meski harus diakui, penanganan Century tidak tuntas. Namun, proses penyidikannya sangat cepat dan efektif dalam upaya menyelamatkan negara dan mengisolasi kasus di level puncak. Meski dalam perkembangannya, kejaksaan tidak menuntaskan pada level regulator (pemberi kebijakan).

Penyidikan yang bertele-tele ini cenderung akan membuang waktu dan menguras energi. Dari sisi pemerintahan Jokowi, penanganan lelet ini akan menjadi liabilitas tersendiri. Apalagi jika pansus jadi digelar.
Penanganan upaya hukum yang diharapkan bakal bisa meredam keresahan publik, dikhawatirkan justru akan membuka ruang keresahan baru.

Penyidik mesti menyadari ada tenggat waktu 120 hari masa penahanan para tersangka. Jika wktu itu terlampaui, maka para tersangka keluar tahanan demi hukum. Tenggat ini salah satu parameter guidance penanganan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 120 hari, tersangka sudah harus bisa diserahkan ke meja hijau. Dengan orientasi tindak lanjut penanganan pada level yang lebih tinggi, terutama menyasar dugaan pelaku di level kebijakan (pemerintah).
Kalau itu tidak dilaksanakan, percayalah, Kejaksaan hanya akan seperti kucing yang sibuk mengejar buntutnya sendiri. Sementara duit nasabah terancam lenyap. *

See also  KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB