Kasus Illegal Logging di Ketapang Kalbar Segera Disidangkan

Tuesday, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditengah Darurat Covid-19, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan intensifkan penyidikan kasus illegal logging di Kabupaten Ketapang dalam waktu 36 hari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyatakan bahwa berkas perkara kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya melakukan penyerahan tersangka, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan.

Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan HG sebagai tersangka dalam kasus mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkap surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan M. Subhan mengatakan, HG melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kasus ini berawal dari kegiatan patroli TNI Angkatan Laut Pos Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Tim Patroli TNI AL menahan HG yang menakhodai kapal kelotok tanpa nama dengan tonase 5 GT. Tim mengamankan kapal klotok mengangkut kayu olahan jenis belian sebanyak 148 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” jelas Subhan.

Tim Patroli kemudian menyerahkan HG kepada Penyidik Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak. Balai Gakkum memulai penyidikan 19 Februari 2020, dan berkas perkara tahap pertama disampaikan kepada Kejati Kalbar 13 Maret 2020. Total lama penyidikan hingga selesai selama 36 hari.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HG memperoleh kayu dari daerah Bahake Hulu Sungai Sandai, Kabupaten Ketapang,” kata Subhan.

See also  Kejaksaan Tinggi Bali Tetap Telusuri Korupsi Perbekel

Pada tahun 2017, HG pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dikenakan denda Rp 500 juta karena kasus illegal logging di Ketapang. Mengingat HG pernah melakukan kasus yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriono menegaskan HG harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.

Sustyo menambahkan bahwa KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan terkait Sumber Daya Alam (SDA).

“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dengan penanganan kasus ini,” pungkas Sustyo.

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Ngabuburit Sehat di Taman Lapangan Banteng

Thursday, 5 Mar 2026 - 06:35 WIB

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB