Berkas Lengkap, Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Segera Disidangkan

Saturday, 18 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Timur Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka AR alias ABMR (35) penanggung jawab usaha Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO) UD Furqon, dan barang bukti kasus kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Samarinda (15/4). Dengan lengkapnya berkas perkara, maka kasus kayu ilegal TPTKO UD Furqon ini akan segera disidangkan.

Pengungkapan kasus kayu ilegal ini merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, dan Lapas Kelas 1 Samarinda.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua lembaga, dan individu yang sudah membantu kelancaran penyidikan kasus ini hingga selesai,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Subhan (16/4).

Barang bukti yang diserahkan yaitu 26.083 keping setara dengan 500,55 m3 kayu olahan pacakan kelompok kayu indah (ulin), dan kayu meranti, 1 truk Fuso bernomor polisi B9247TYX yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, 3 unit brandsaw yang ditemukan berada di TPTKO UD Furqon, 1 dokumen nota angkutan kayu UD Furqon tanpa nomor dan tanggal, 1 dokumen nota angkutan kayu UD Furqon nomor 00034 SG/FQN-SMD/XI/2019 tertanggal 20 November 2019.

Pengungkapan kasus kayu ilegal ini, bermula dari operasi peredaran hasil hutan Tim Balai Gakkum Kalimantan di Kutai Barat Kaltim, Januari lalu. Hasil operasi mengindikasikan sejumlah kayu hasil pembalakan ilegal ditampung di TPTKO UD Furqon, yang beralamat di Jl. Niaga 1 RT 09, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat memeriksa lokasi UD Furqon, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis ulin, dan meranti berbagai ukuran dan bentuk, serta 3 mesin pengolahan kayu, yang berasal dari pembalakan ilegal. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AR alias ABMR asal Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Januari 2020,” ungkap Subhan.

See also  Kasus Tol Japek, 6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Penyidik menjerat AR alias ABMR dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Pasal 19 Huruf g Jo. Pasal 95 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar.

Terhadap kasus seperti ini, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan ditengah pandemi covid-19.

“Kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan serta menindak pelaku kejahatan seperti ini. Mengingat besar dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kami juga akan kembangkan kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera,” tegasnya.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Berita Terbaru

Berita Utama

Momentum Presiden Prabowo

Sunday, 31 Aug 2025 - 19:23 WIB

Berita Utama

Integrasi BP2SDM Perkuat Perempuan Sulbar di Sektor Kehutanan

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:54 WIB

Olahraga

Timnas Voli Tumbangkan Thailand

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:49 WIB