Omnibus Law Legalkan Penggunaan Ijazah dan Gelar Palsu?

Monday, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengatakan penghapusan Pasal 67, 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di omnibus law RUU Cipta Kerja, bisa menimbulkan masalah baru.

Pasal-Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana maupun dan denda terkait pamalsuan ijazah, sertifikat dan gelar baik oleh badan hukum maupun perorangan. Ketiga Pasal itu menurut Prof Zainuddin, dihapus tanpa ada penjelasan mengenai penghapusannya.

“RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 67, 68 dan 69 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum baru. Karena pasal-pasal itu mengatur sanksi pidana pemberian dan penggunaan ijazah maupun gelar palsu,” kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Senin (27/4).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menjelaskan, karena sanksi pidana dihapus, maka praktik pemberian atau jual beli gelar dan ijazah palsu itu tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang ilegal.

Di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya masih menganggap ijazah itu lebih penting dibanding kompetensi, katanya, maka hampir bisa dipastikan akan timbul kerawanan jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu.

“Di bawah ancaman sanksi pidana yang jelas aturan pasalnya saja sudah banyak terjadi praktik jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu, apalagi kalau sanksi pidananya dihapus,” tandas Anggota Komisi X DPR ini. (*)

See also  Anies Tetap Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa Jabatan

Berita Terkait

WFH ASN Pekan Pertama Dinilai Menggembirakan, Kinerja Tetap Terjaga
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas
Kunjungi Desa Buah Naga di Luwuk Utara, Mendes Yandri Dukung Penuh Pengembangan Desa Tematik
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Nganjuk
Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi
Menteri PU Respons Aspirasi Masyarakat, Dorong Penanganan Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi terus Diperkuat
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 23:00 WIB

WFH ASN Pekan Pertama Dinilai Menggembirakan, Kinerja Tetap Terjaga

Monday, 13 April 2026 - 22:56 WIB

Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas

Monday, 13 April 2026 - 14:20 WIB

Kunjungi Desa Buah Naga di Luwuk Utara, Mendes Yandri Dukung Penuh Pengembangan Desa Tematik

Saturday, 11 April 2026 - 21:14 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Nganjuk

Thursday, 9 April 2026 - 16:44 WIB

Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi

Berita Terbaru

foto ist

News

Sidang Kasus FH UI Memanas, 16 Mahasiswa Disorot Massa

Tuesday, 14 Apr 2026 - 11:02 WIB