KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

Friday, 15 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mau meninjau kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, pihaknya sudah memberikan sejumlah rekomendasi agar pemerintah batal menaikan iuran BPJS Kesehatan. Diketahui, salah satu alasan pemerintah menaikkan iurang karena mengalami defisit.

“(Kenaikan) dirasakan sangat membebani masyarakat, mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan,” kata Ghufron dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ghufron, tidak tepat jika pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan dikala kemampuan ekonomi rakyat menurun. Dipastikan, akan menurunkan tingkat kepersetaan seluruh rakyat dalam PBJS.

KPK kemudian lagi-lagi mengimbau pada Jokowi untuk mau mempertimbangkan rekomendasi KPK. Rekomendasi itu diberikan dengan tujuan agar tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona.

“Kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit,” ungkap Ghufron.

Berikut enam rekomomendasi KPK agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Lebih lanjut, KPK memandang rekomendasi tersebut bisa menjadi solusi memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan yang lembaga antirasuah temukan dalam kajian.

See also  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kementerian PUPR Bangun Pasar Induk Kota Batu

“KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan,” tutup Ghufron. []

Berita Terkait

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan
Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Thursday, 11 June 2026 - 08:08 WIB

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Berita Terbaru

News

Hamawas Perkuat Standar Keselamatan di Tol Kutepat

Tuesday, 23 Jun 2026 - 19:12 WIB

Berita Utama

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Tuesday, 23 Jun 2026 - 18:59 WIB