Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Penyalur ABK WNI Diduga Diperbudak di Kapal China

Wednesday, 20 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareksrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyalur Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diperbudak saat bekerja di kapal China.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2020. Ketiga tersangka adalah William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Rabu (20/5/2020).

Brigjen Ferdy mengungkapkan bahwa, untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.

Lalu, Joni Kasiyanto bertuga sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.

“Dijanjikan bekerja sebagai ABK Kapal dengan gaji sebesar 300 hingga 400 USD,” tutur Ferdy.

Sebagaimana diberitakan, ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka adalah awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.

Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Selama berada di Busan, para ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

See also  Gugatan Pra Peradilan Direktur-Komisaris PT AG Atas Perkara Pertambangan Ilegal Ditolak PN Kendari

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB