Alasan Kejati Kepri Belum Lakukan Penahanan Terhadap 16 Tersangka Korupsi

Sunday, 19 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri)  belum melakukan tindakan penahanan terhadap 16 tersangka, di dua kasus Tindak Pidana Korupsi. Demikian ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, Sebab, menurut Agustian, terkait penahanan para tersangka menjadi pertimbangan Penyidik Aspidsus Kejati Kepri.

Di antaranya, jangka waktu penahanan memiliki batas maksimal selama 60 hari. Ditambah, saat ini juga masih suasana pandemi Covid-19.

“Penahanan itu dibatasi jangka waktu. Kalau jangka waktu terlewati, kemudian berkas belum selesai, maka dikhawatirkan malah bebas,” ucap Agustian, kemarin

Ia menyebutkan, 16 tersangka itu terlibat di dua kasus korupsi berbeda. Yakni, untuk kasus dugaan korupsi Rp 32 miliar pada pemberian IUP Bauksit, di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perkara ini menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri berinisial Am. Lalu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kep

Ditambah 10 tersangka lainnya yakni, berinisial BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

Kemudian DS, A, DSO dan AR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 pada pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK, di Kabupaten Karimun.

Agustian menerangkan, untuk berkas perkara Am dan Az ini belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih tahap pra penuntutan oleh jaksa peneliti, tentang unsur kelengkapan formil dan materil nya.“Biasanya kalau tahap P21, maka jaksa membuat rencana dakwaan untuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” tuturnya.(

See also  DLH DKI Beri Sanksi 2 Pabrik Pencemar Udara di Jakut

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB

Berita Terbaru

Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026

Sunday, 18 Jan 2026 - 18:49 WIB