Alasan Kejati Kepri Belum Lakukan Penahanan Terhadap 16 Tersangka Korupsi

Sunday, 19 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri)  belum melakukan tindakan penahanan terhadap 16 tersangka, di dua kasus Tindak Pidana Korupsi. Demikian ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, Sebab, menurut Agustian, terkait penahanan para tersangka menjadi pertimbangan Penyidik Aspidsus Kejati Kepri.

Di antaranya, jangka waktu penahanan memiliki batas maksimal selama 60 hari. Ditambah, saat ini juga masih suasana pandemi Covid-19.

“Penahanan itu dibatasi jangka waktu. Kalau jangka waktu terlewati, kemudian berkas belum selesai, maka dikhawatirkan malah bebas,” ucap Agustian, kemarin

Ia menyebutkan, 16 tersangka itu terlibat di dua kasus korupsi berbeda. Yakni, untuk kasus dugaan korupsi Rp 32 miliar pada pemberian IUP Bauksit, di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perkara ini menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri berinisial Am. Lalu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kep

Ditambah 10 tersangka lainnya yakni, berinisial BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

Kemudian DS, A, DSO dan AR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 pada pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK, di Kabupaten Karimun.

Agustian menerangkan, untuk berkas perkara Am dan Az ini belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih tahap pra penuntutan oleh jaksa peneliti, tentang unsur kelengkapan formil dan materil nya.“Biasanya kalau tahap P21, maka jaksa membuat rencana dakwaan untuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” tuturnya.(

See also  Bareskrim Polri Naikan Kasus Doni Salmanan ke Penyidikan

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:49 WIB