DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram.
Saksi yang diminta keterangannya yaitu :
AGUS SETIYOBUDI — Mantan Departemen Head Special Audit Departement PT BSM 2014
DONNY EKO NUGROHO — Mantan tim Leader Inestigasi pada Special Audit Departement PT BSM 2014
AMRI BUSTOMI — Mantan Tim Member Investigasi pada Spesial Audit Departement PT BSM tahun 2014;
Para saksi selaku pejabat pada Departemen Special Audit PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dianggap mengetahui adanya pemberian fasilitas pembiayaan/ kredit kepada Pt. Tanjung Siram dan apa dan bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh para saksi selaku pejabat pada departemen yang mempunyai kewajiban mengaudit adanya pemberian fasilitas kredit tersebut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.