DAELPOS.com – Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, menangkap 3 orang saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumatera Selatan (21/7). Pada penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 3 dini hari, tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan yang telah menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi.
Tim verifikasi menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padan Sugihan, hanya saja penebang ilegal berhasil melarikan diri. Selanjutnya pada Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera kembali menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku, yaitu Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28).
Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan. Ketiganya adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kemudian tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea di Palembang, (21/7) mengatakan bahwa, “Operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan, serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla.”
Atas tindak pidana ini, M. Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta menegaskan jika pemberantasan perusakan hutan khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan penting agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka margasatwa tetap terjaga. (*)