Dinyatakan P21, Tersangka Proyek Watu Dakon Resort Ditahan Kejaksaan

Wednesday, 29 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Datang dengan menggelandang Agus Suyanto, yang saat ini bertatus tersangka. Kemudian langsung melakukan pelimpahan tahap kedua, atas kasus dugaan perusakan lingkungan proyek watu dakon resort, ke kejaksaan Kabupaten Madiun, Selasa 28 Juli 2020.

Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Tri Satrio mengatakan, dalam pemeriksaan dakwaan, tidak ada pengingkaran dari tersangka. Saat ini, ditambahkan Satrio , berkas barang bukti beserta dokumen pendukung, sekitar 33 item tersebut sudah diterima jaksa, yang nantinya bakal dijadikan barang bukti di persidangan.

Jaksa penuntut umum langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas berkas perkara yang sudah dinyatakan P21. Usai pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa langsung mengambil langkah penahanan terhadap pemilik lahan bodong tersebut hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersangka bukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), melainkan di Satuan Perawatan tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Madiun.

See also  BKSP DPD RI Optimistis Integrasi Pariwisata dan Energi Terbarukan Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi Siapkan Dream Team untuk AVC 2026 di Pontianak

Wednesday, 6 May 2026 - 14:48 WIB

foto ist

Berita Utama

AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan

Wednesday, 6 May 2026 - 11:07 WIB