DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana DL, Senin (28/9/2020).
Terpidana DL selaku Direktur PT. LBI adalah merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan lembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. L. Ratumbuysang Manado TA 2015.
DL telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak 4 Juli 2018.
Pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp798.459.757 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), dilaksanakan oleh
Parsaroan Simorangkir SH, MH, (Kasi Pidsus Kejari Manado) dengan cara menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari DL melalui keluarga terpidana.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Manado, dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI.
“Terima kasih kepada keluarga terpidana yang dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut,” kata Kajari Manado Maryono SH, MH.
Kajari lebih lanjut menjelaskan, pembayaran uang pengganti dan denda ini sebagai masukan ke kas negara dan dapat menguntungkan terpidana juga.
“Karena dengan dibayarnya kewajiban ini maka terpidana bisa mendapatkan hak remisi, baik remisi kenegaraan (17 Agustus ) maupun remisi keagamaan serta bisa juga mendapat program asimilasi yaitu menjalani sisa hukuman diluar lembaga pemasyarakatan,” terang Maryono