Kejari Manado Terima Rp.998 Juta Uang Pengganti Dan Denda Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysang

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana DL, Senin (28/9/2020).

Terpidana DL selaku Direktur PT. LBI adalah merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan lembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. L. Ratumbuysang Manado TA 2015.

DL telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak 4 Juli 2018.

Pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp798.459.757 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), dilaksanakan oleh
Parsaroan Simorangkir SH, MH, (Kasi Pidsus Kejari Manado) dengan cara menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari DL melalui keluarga terpidana.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Manado, dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI.

“Terima kasih kepada keluarga terpidana yang dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut,” kata Kajari Manado Maryono SH, MH.

Kajari lebih lanjut menjelaskan, pembayaran uang pengganti dan denda ini sebagai masukan ke kas negara dan dapat menguntungkan terpidana juga.

“Karena dengan dibayarnya kewajiban ini maka terpidana bisa mendapatkan hak remisi, baik remisi kenegaraan (17 Agustus ) maupun remisi keagamaan serta bisa juga mendapat program asimilasi yaitu menjalani sisa hukuman diluar lembaga pemasyarakatan,” terang Maryono

See also  2 Terduga Teroris, Densus 88 Tangkap Jaringan Jemaah Islamiyah di Babel

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB