PT Sumber Sawit Sejahtera Kena Denda Rp 160 Miliar Dalam Kasus Karhutla

Friday, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 November 2020 mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Atas putusan tersebut PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar karena terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 ha terbakar pada Bulan Februari 2019.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT SSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 160.530.240 sesuai dengan gugatan KLHK, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani, 13 November 2020, di Jakarta.

Rasio Ridho Sani pun menegaskan jika dirinya dan jajaran Dirjen Gakkum KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla. “Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik,” tegasnya.

Disamping digugat secara perdata, PT SSS juga ditindak secara pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada tanggal 19 Mei 2020, PN Pelalawan memutuskan PT SSS bersalah dan harus membaya denda Rp 3,5 miliar dan pidana tambahan Rp 38,6 miliar, dengan total denda Rp 42 miliar lebih.

PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.

See also  Kejati DKI Selidiki Terkait kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo, mengatakan saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla digugat oleh KLHK. “Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang akan kami gugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta yang memeriksa perkara serta ahli. Putusan ini menunjukkan karhutla merupakan kejahatan luar biasa. “Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” demikian ditegaskan Rasio Ridho Sani.(*)

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB