KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Proyek Jalan di Bengkalis

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.

KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2020. Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yaitu HS ((Komisaris) dan MB (Direktur) PT Arta Niaga Nusantara.

Tersangka HS dan MB diduga telah melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah melakukan manipulasi data proyek, penerbitan dokumen lelang fiktif, serta melakukan pertemuan dan koordinasi dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara yang sebelumnya telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (PPK Proyek) dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. KPK juga telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, serta pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Atas perbuatannya, HS dan MB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. HS ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung

See also  Diperintah Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J, Dijawab Siap Komandan

KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB