KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Proyek Jalan di Bengkalis

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.

KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2020. Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yaitu HS ((Komisaris) dan MB (Direktur) PT Arta Niaga Nusantara.

Tersangka HS dan MB diduga telah melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah melakukan manipulasi data proyek, penerbitan dokumen lelang fiktif, serta melakukan pertemuan dan koordinasi dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara yang sebelumnya telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (PPK Proyek) dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. KPK juga telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, serta pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Atas perbuatannya, HS dan MB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. HS ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung

See also  Solar Subsidi Banyak di Rampok Pelaku Bisnis Ilegal, Negara Kecolongan

KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur.

Berita Terkait

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 19:22 WIB

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Berita Terbaru

Ketua DPR RI Puan Maharani / foto ist

Politik

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 21 Apr 2025 - 20:20 WIB

Berita Utama

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 Apr 2025 - 18:16 WIB

Berita Utama

Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik

Monday, 21 Apr 2025 - 17:35 WIB