Gakkum KLHK Menyita 105 Ekor Burung Dilindungi

Thursday, 25 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Siamang, Balai Gakkum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, dan Polda Lampung, menahan Wl (45) pedagang burung dilindungi dan menyita 105 ekor burung dilindungi, di Lampung Timur, Provinsi Lampung. Wl adalah warga Desa Banda Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Provinsi Lampung, (24/2).

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai perdagangan satwa dilindungi antar provinsi antar pulau di Kota Metro, yang disampaikan Pos Gakkum KLHK Provinsi Lampung, kepada Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Setelah Balai Gakkum Wilayah Sumatera memverifikasi kebenaran informasi itu, SPORC Brigade Siamang, bersama BKSDA Lampung dan Polda Lampung, menangkap Wl dan menyerahkan kepada PPNS Ditjen Gakkum untuk diproses lebih lanjut.

“Operasi ini penting untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi dari ancaman kepunahan. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman berat agar menjadi jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, (25/2).

Berikut ini daftar 105 ekor burung dilindungi yang disita dan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III BKSDA Bengkulu:  1 ekor burung nuri tanau (Psittinus cyanurus);1 ekor burung tiong emas (Gracula religiosa); 2 ekor burung jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus); 40 ekor burung serindit melayu (Loriculus galgulus); 10 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati); 2 ekor burung cica daun kecil  (Chloropsis cyanopogon); 22 ekor burung cica daun sayap biru sumatera  (Chloropsis moluccensis); 4 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta); 1 ekor burung Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus); 6 ekor burung ekek layongan (Cissa chinensis); 1 ekor burung cung mungai sumatera; 7 ekor burung takur api (Psilopogon pyrolophus);4 ekor burung takur gedang  (Psilopogon chrysopogon); dan 4 ekor burung gelatik jawa (Lonchura oryzivora).

See also  Berantas Pinjol, Menkominfo Pakai Cara Tangani Judi Online

Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB