DAELPOS.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka pidana jasa keuangan. Ada 22 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
“Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Kombes Ramadhan mengatakan para saksi itu terdiri atas berbagai latar belakang. Namun Ramadhan tak menjelaskan apa saja materi pemeriksaan ke-22 saksi itu.
“Ya macam-macam. Ada karyawan, pokoknya 22 saksi. Saksi, belum (saksi ahli). Saksinya macam-macam. Jadi saksi aja,” tuturnya.
Selain itu, Kombes Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Sadikin Aksa. Dia dipanggil untuk diperiksa pada Senin (15/3) pekan depan.
“Kemudian hari ini, hari Jumat, tanggal 12 Maret 2021, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin, 15 Maret 2021,” ujar Kombes Ramadhan.
- Sadikin Aksa saat ini berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Bareskrim mengumumkan status tersangka Sadikin Aksa pada Rabu (10/3) malam. Dia disebut mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas.