Polri Jadwal Ulang Panggil Tersangka Abaikan OJK Sadikin Aksa

Monday, 15 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa Sadikin mengajukan penundaan pemeriksaan.

“Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum,” ujar Irjen Argo Yuwono, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik langsung melayangkan panggilan kedua kepada Sadikin Aksa. Keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/3).

“Benar tidak hadir. Namun pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang ketidakhadiran yang bersangkutan, dan telah dilayangkan surat panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan tanggal 18 Maret (2021),” kata Brigjen Rusdi

“Yang bersangkutan masih di luar kota,” sambungnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Menurut Helmy, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Alhasil, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Helmy mengungkapkan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

See also  Gakkum KLHK Amankan Kayu Merbau dan Meranti Ilegal asal Maluku

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

News

ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:28 WIB

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB