Vonis 4,5 Tahun, Djoko Chandra: Saya Pikir-Pikir

Tuesday, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu atas nama Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor;
2. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
4. Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,-
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir

See also  Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong di Anak Perusahaan BUMN

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB