DAELPOS.com – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Imam dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/4/2021). Sudah terhitung dua hari Imam menginap di lapas khusus napi koruptor, itu. Ia belum dapat bersosialisasi dengan para napi lainnya.
“Masih menjalani isolasi terlebih dahulu,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Bukan lantaran ia terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak lapas memang mengharuskan setiap penghuni baru untuk menjalankan isolasi mandiri selama dua minggu.
Pihak lapas juga telah melakukan swab tes terhadap Imam. Hasilnya Imam, dinyatakan negatif Covid 19. Selain menjalani isolasi mandiri, Imam juga tengah menjalani masa Mapenaling.
“Ikut mapenaling dia dua minggu. Untuk saat kondisi yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
“Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Selain mengeksekusi Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, KPK juga melakukan eksekusi terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin.
“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Fikri mengatakan, di Sukamiskin, Bandung Rahmat Yasin akan menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan. Masa tahanan Rahmat, bedasarkan hasil putusan majelis hakim atas vonis Rachmat Yasin.
“Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tuturnya.
Mulai dari bergulirnya sidang hingga vonis, kemarin, Rahmat diketahui sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Uang itu disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor mengusap matanya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.