DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Saksi itu terdiri dari dua pegawai BUMN, Siti Abdiah Rahman dan M. Ardi, serta satu pegawai negeri sipil, Sari Pudjiastuti, dan seorang pihak swasta, Sri Wulandari. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur non-aktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
“Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Belum diketahui, apa yang akan digali penyidik dari para saksi. Namun, belakangan ini KPK tengah mendalami aliran uang Nurdin Abdullah.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 Miliar dari Agung. Selain itu, dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 Miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.