Kejari Jakarta Utara Berhasil Selamatkan Aset PT Pelindo II Tanjung Priok

Thursday, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT. Pelindo II ( Persero )  Cabang Tanjung Priok Jakarta ,kamis (22/4) mengapresiasi atas kinerja dan bantuan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di bawah komando I Made Sudarmawan, S.H., M.H  yang telah berhasil menyelesaikan piutang macet dan menyelamatkan aset PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok serta memulihkan keuangan/kekayaan negara dalam menegakkan kewibawaan pemerintah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum dan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dinahkodai oleh Bapak I Made Sudarmawan, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Bapak Dody Witjaksono, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang telah berhasil menyelesaikan piutang macet dan menyelamatkan aset PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok serta memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,”  kata General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk Jakarta, Guna Mulyana melalui surat Penyampaian Apresiasi atas Bantuan Hukum dalam penanganan permasalahan Hukum PT.Pelindo II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk,tertanggal,25 Maret 2021 di tandatangani.

“Bersama ini perkenankan untuk dapat kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait dengan progres bantuan dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam penagihan piutang macet dan penanganan permasalahan hukum pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok,” bunyi Surat

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil memulihkan asset PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok berupa tanah seluas 6.447,98 M2 (enam ribu empat ratus empat puluh tujuh koma sembilan puluh delapan meter persegi) dengan perkiraan nilai aset yang telah dipulihkan sebesar Rp.111.000.000.000,- (seratus sebelas miliar rupiah) berdasarkan  perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2020 (Rp.17.214.693,59,-/m2) sebagaimana yang telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara atas Penyerahan Kembali Aset berupa Lahan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok dari pengguna lahan (PT Tjetot) pada tanggal 22 Juli 2020 dan juga telah dilakukannya pengosongan oleh pengguna  lahan tersebut.

See also  20 Delegasi Anggota Memulai Pertemuan Kedua G20 ACWG

Demikian surat penyampaian apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejari Jakut ditandatangani General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk Jakarta, Guna Mulyana dengan tembusan Jaksa Agung,Wakil Jaksa Agung,Jamdatun,Jamwas,Jambin,Kajati,Wakajati,Asdatun,Aswas Kejati DKI Jakarta, dan Direksi PT. Pelindo II ( Persero ), Penyampaian Apresiasi atas Bantuan Hukum dalam penanganan permasalahan Hukum PT.Pelindo II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk.  

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru