DAELPOS.com – PT. Pelindo II ( Persero ) Cabang Tanjung Priok Jakarta ,kamis (22/4) mengapresiasi atas kinerja dan bantuan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di bawah komando I Made Sudarmawan, S.H., M.H yang telah berhasil menyelesaikan piutang macet dan menyelamatkan aset PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok serta memulihkan keuangan/kekayaan negara dalam menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum dan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dinahkodai oleh Bapak I Made Sudarmawan, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Bapak Dody Witjaksono, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang telah berhasil menyelesaikan piutang macet dan menyelamatkan aset PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok serta memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” kata General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk Jakarta, Guna Mulyana melalui surat Penyampaian Apresiasi atas Bantuan Hukum dalam penanganan permasalahan Hukum PT.Pelindo II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk,tertanggal,25 Maret 2021 di tandatangani.
“Bersama ini perkenankan untuk dapat kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait dengan progres bantuan dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam penagihan piutang macet dan penanganan permasalahan hukum pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok,” bunyi Surat
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil memulihkan asset PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok berupa tanah seluas 6.447,98 M2 (enam ribu empat ratus empat puluh tujuh koma sembilan puluh delapan meter persegi) dengan perkiraan nilai aset yang telah dipulihkan sebesar Rp.111.000.000.000,- (seratus sebelas miliar rupiah) berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2020 (Rp.17.214.693,59,-/m2) sebagaimana yang telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara atas Penyerahan Kembali Aset berupa Lahan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok dari pengguna lahan (PT Tjetot) pada tanggal 22 Juli 2020 dan juga telah dilakukannya pengosongan oleh pengguna lahan tersebut.
Demikian surat penyampaian apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejari Jakut ditandatangani General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk Jakarta, Guna Mulyana dengan tembusan Jaksa Agung,Wakil Jaksa Agung,Jamdatun,Jamwas,Jambin,Kajati,Wakajati,Asdatun,Aswas Kejati DKI Jakarta, dan Direksi PT. Pelindo II ( Persero ), Penyampaian Apresiasi atas Bantuan Hukum dalam penanganan permasalahan Hukum PT.Pelindo II ( Persero ) Cabang Tanjung Priuk.