PPATK: Potensi Kerugian Negara karena Korupsi Sejak 2013 Capai Rp 135 Triliun

Thursday, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan, demi merampas hasil tindak pidana yang bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika.

Sebab selama ini, PPATK menilai penyelamatan aset hasil korupsi dan narkoba belum optimal. Sebab, adanya kekosongan hukum dalam perampasan aset.

Bahkan menurut PPATK, belum optimalnya penyelamatan aset serta kekosongan hukum perampasan aset, membuat potensi kerugian negara dari kasus korupsi terus meningkat sejak 2013.

“Belum optimalnya penggunaan follow the money pada penanganan korupsi mengakibatkan semakin meningkatnya potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Selama 2013 dan 2020 hampir mencapai angka Rp 135 triliun,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara Legal Forum di Jakarta, Kamis (29/4).

Sedangkan berdasarkan putusan pengadilan periode 2016-2018, kata Ediana, nilai kejahatan yang bisa dibuktikan sebesar Rp 10,39 triliun.

“Dari jumlah tersebut sebesar Rp 8,48 triliun atau 81,59 persen berasal dari tindak kejahatan narkotika, korupsi, dan perbankan,” ucapnya.

Namun menurut Ediana, berdasarkan hasil penilaian PPATK selaku intelijen keuangan, hasil kejahatan yang diperoleh sebenarnya lebih dari Rp 10,39 triliun.

“Penilaian agregat atas transaksi yang diperiksa berdasarkan analisis intelijen, angkanya jauh melampaui angka tersebut. Contohnya data transaksi pada kasus narkotika FY melibatkan angka Rp 27 triliun dan untuk data transaksi narkotika LB Rp 181 triliun yang melibatkan banyak yurisdiksi dan negara,” ucapnya.

Berkaca pada terus meningkatnya potensi kerugian negara dari hasil tindak pidana, Ediana mendesak perlunya RUU Perampasan Aset yang telah disusun sejak 2003 untuk disahkan. Namun berdasarkan prolegnas prioritas 2021 yang ditetapkan DPR, RUU Perampasan Aset tidak masuk di dalamnya.

See also  Setelah 6 Tahun Buron, Terpidana Handoko Lie Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Kejaksaan

“Kegagalan pemberantasan korupsi, narkoba, tindak pidana dalam motif ekonomi lainnya tidak saja disebabkan semakin kompleksnya tipologi dan modus operasi pencucian uang, juga melalui pemanfaatan kekosongan hukum, khususnya tentang upaya penyelamatan aset atau asset recovery,” tutupnya. []

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB