PPATK: Potensi Kerugian Negara karena Korupsi Sejak 2013 Capai Rp 135 Triliun

Thursday, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan, demi merampas hasil tindak pidana yang bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika.

Sebab selama ini, PPATK menilai penyelamatan aset hasil korupsi dan narkoba belum optimal. Sebab, adanya kekosongan hukum dalam perampasan aset.

Bahkan menurut PPATK, belum optimalnya penyelamatan aset serta kekosongan hukum perampasan aset, membuat potensi kerugian negara dari kasus korupsi terus meningkat sejak 2013.

“Belum optimalnya penggunaan follow the money pada penanganan korupsi mengakibatkan semakin meningkatnya potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Selama 2013 dan 2020 hampir mencapai angka Rp 135 triliun,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara Legal Forum di Jakarta, Kamis (29/4).

Sedangkan berdasarkan putusan pengadilan periode 2016-2018, kata Ediana, nilai kejahatan yang bisa dibuktikan sebesar Rp 10,39 triliun.

“Dari jumlah tersebut sebesar Rp 8,48 triliun atau 81,59 persen berasal dari tindak kejahatan narkotika, korupsi, dan perbankan,” ucapnya.

Namun menurut Ediana, berdasarkan hasil penilaian PPATK selaku intelijen keuangan, hasil kejahatan yang diperoleh sebenarnya lebih dari Rp 10,39 triliun.

“Penilaian agregat atas transaksi yang diperiksa berdasarkan analisis intelijen, angkanya jauh melampaui angka tersebut. Contohnya data transaksi pada kasus narkotika FY melibatkan angka Rp 27 triliun dan untuk data transaksi narkotika LB Rp 181 triliun yang melibatkan banyak yurisdiksi dan negara,” ucapnya.

Berkaca pada terus meningkatnya potensi kerugian negara dari hasil tindak pidana, Ediana mendesak perlunya RUU Perampasan Aset yang telah disusun sejak 2003 untuk disahkan. Namun berdasarkan prolegnas prioritas 2021 yang ditetapkan DPR, RUU Perampasan Aset tidak masuk di dalamnya.

See also  KPK: Samakan Pemahaman Hindari Disparitas

“Kegagalan pemberantasan korupsi, narkoba, tindak pidana dalam motif ekonomi lainnya tidak saja disebabkan semakin kompleksnya tipologi dan modus operasi pencucian uang, juga melalui pemanfaatan kekosongan hukum, khususnya tentang upaya penyelamatan aset atau asset recovery,” tutupnya. []

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB