Polri Jamin Munarman Boleh Didampingi Pengacara

Monday, 3 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim pengacara eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sempat dilarang polisi saat ingin menjenguk kliennya. Polri menjamin Munarman yang terjerat kasus dugaan terorisme bisa didampingi pengacara.

“Tentunya ke depan itu nanti (Munarman) akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (3/5/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri memiliki hak untuk melarang Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya. Menurutnya, pelarangan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Polri sebelumnya menjelaskan penyidikan kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya. Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi keluhan penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, yang mengaku ditolak penjaga Rutan Mapolda Metro Jaya saat hendak menjenguk kliennya.

“Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

See also  Jika Cari Untung, Polri: Sanksi Pidana di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya / foto ist

Berita Utama

Menkeu Turun Tangan, Dengarkan Jeritan Nelayan NTT

Friday, 7 Aug 2026 - 13:17 WIB

Berita Terbaru

BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR

Friday, 7 Aug 2026 - 13:00 WIB