Tim Jaksa Eksekutor Kejari Metro Amankan DPO Kasus Tipikor

Thursday, 20 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro berhasil mengamankan seorang DPO ( Daftar pencarian orang ) kasus dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro Lampung, Rabu (19/5/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Metro Virginia Hariztavianne dalam keterangan resminya melalui Kasi Intelejen Rio Halim mengungkapkan hasil pencarian DPO Kejari Metro atas nama Abdul Mukti bin Taufik dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Tim Intelijen Kejari Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan untuk mengeksekusi DPO atas nama Abdul Mukti bin Taufik terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kota Metro,” ujar Rio, Rabu (19/5/2021).

Rio mengungkapkan, pada tahun anggaran 2013 Disdikbudpora Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Kemudian pada Maret 2013 saksi Baroni selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro. 

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 54.144.066,35,” beber Rio Halim.

“Pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in-Absentia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ucapnya.

See also  Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Dipecat Tidak Hormat

Sehingga selanjutnya terpidana Abdul Mukti ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016. Riwayat pencariannya melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kasi Pidsus Kejari Metro itu juga menyebutkan, setelah rangkaian panjang pencarian, Tim Intelijen menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait pencarian dan pemantauan DPO Abdul Mukti Bin Taufik.

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

News

Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai

Saturday, 7 Mar 2026 - 05:38 WIB