Tim Jaksa Eksekutor Kejari Metro Amankan DPO Kasus Tipikor

Thursday, 20 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro berhasil mengamankan seorang DPO ( Daftar pencarian orang ) kasus dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro Lampung, Rabu (19/5/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Metro Virginia Hariztavianne dalam keterangan resminya melalui Kasi Intelejen Rio Halim mengungkapkan hasil pencarian DPO Kejari Metro atas nama Abdul Mukti bin Taufik dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Tim Intelijen Kejari Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan untuk mengeksekusi DPO atas nama Abdul Mukti bin Taufik terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kota Metro,” ujar Rio, Rabu (19/5/2021).

Rio mengungkapkan, pada tahun anggaran 2013 Disdikbudpora Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Kemudian pada Maret 2013 saksi Baroni selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro. 

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 54.144.066,35,” beber Rio Halim.

“Pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa atau in-Absentia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ucapnya.

See also  Kapolsek Ciledug: Pernyataan Penjual Miras Oplosan Hoax, Kami Mau Diadu Dengan Wartawan

Sehingga selanjutnya terpidana Abdul Mukti ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016. Riwayat pencariannya melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kasi Pidsus Kejari Metro itu juga menyebutkan, setelah rangkaian panjang pencarian, Tim Intelijen menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait pencarian dan pemantauan DPO Abdul Mukti Bin Taufik.

Berita Terkait

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terbaru