DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018 senilai Rp 24,7 miliar, Dari ketiga tersangka tersebut dua orang tersangka merupakan Direktur BPR Salatiga, yakni DW dan TR. Sedangkan seorang tersangka lagi inisial SN, adalah Satuan Pengawas Internal bank.
Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Perintah No : PRINT-633/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, No : PRINT-632/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan No : PRINT-634/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021,Ketiga Tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto, SH.MH mengungkapkan bahwa ketiga Tersangka diduga melakukan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018, “Pada kurun waktu tersebut diketahui terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga,” kata Priyanto, di Semarang, Senin ( 24/5/2021)
Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00 ( Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) atau dengan kata lain yakni saldo yang tercatat di Bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya.
“Nominal yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Priyanto S.H. M.H. yang didampingi oleh Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan S.H. M.H., Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare S.H. M.H dan Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo M S.H.
Sebelumnya Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dari 48 saksi yang diperiksa.Dari keterangan saksi yang terdiri 28 nasabah dan 18 orang pihak bank, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka memiliki peran besar atas raibnya dana nasabah BPR Bank Salatiga sebesat Rp 24,7 miliar.
Atas tindakan ke tiga tersangka tersebut Kejati Jateng menerapkan pelanggaran dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 pada undang-undang yang sama.(