DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi Rumah DP 0 Rupiah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada nama-nama yang ikut terseret dalam kasus DP 0 Rupiah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk jujur dan sesuai fakta dalam memberi keterangan kepada KPK.
“Bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (28/5).
Karena itu, Riza mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh perkara ini kepada yang memiliki tugas yaitu KPK.
“Apapun hasilnya nanti tentu kita harus hormati, semua punya hak masing-masing,” ujarnya
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh PNS DKI dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI agar lebih berhati-hati. Semua program yang sedang digarap harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, aturan dan ketentuan yang ada.
“Dan juga tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, Riza tak mau lebih jauh berkomentar soal penetapan tersangka dan penahanan eks Dirut Sara Jaya, Yoory. Pasalnya, hal itu telah menjadi kewenangan KPK.
“Pemprov mengajak kita semua untuk selalu membiasakan asas praduga tak bersalah pada semua pihak,” tandas politikus Partai Gerindra.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Diketahui, Tak cuma Yoory, namun ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Untuk saat ini, Yoory ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Markas Polisi Militer Jalan Sultan Agung Nomor 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan.