Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka, Pemprov DKI Beri Kewenangan Penuh Pada KPK

Saturday, 29 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi Rumah DP 0 Rupiah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada nama-nama yang ikut terseret dalam kasus DP 0 Rupiah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk jujur dan sesuai fakta dalam memberi keterangan kepada KPK.

“Bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (28/5).

Karena itu, Riza mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh perkara ini kepada yang memiliki tugas yaitu KPK.

“Apapun hasilnya nanti tentu kita harus hormati, semua punya hak masing-masing,” ujarnya

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh PNS DKI dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI agar lebih berhati-hati. Semua program yang sedang digarap harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, aturan dan ketentuan yang ada.

“Dan juga tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, Riza tak mau lebih jauh berkomentar soal penetapan tersangka dan penahanan eks Dirut Sara Jaya, Yoory. Pasalnya, hal itu telah menjadi kewenangan KPK.

“Pemprov mengajak kita semua untuk selalu membiasakan asas praduga tak bersalah pada semua pihak,” tandas politikus Partai Gerindra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Diketahui, Tak cuma Yoory, namun ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

See also  Jaksa Agung RI Memberikan Arahan khusus Penuntasan dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini Pada Kejati, Wakajati, para Asisten, Kabag Tata Usaha dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Untuk saat ini, Yoory ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Markas Polisi Militer Jalan Sultan Agung Nomor 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan. 

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB