Polisi Amankan Pemilik dan 15 Terapis Hotel G2

Wednesday, 7 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah / Ist

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah / Ist

DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di bilangan Kebayoran Lama karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita ditemukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah).

Ia mengatakan, hotel yang terletak di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama ini kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka menyediakan layanan spa. Alhasil, pemilik hotel dan belasan terapis pijat diamankan.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” ujarnya.

Polisi akan menjerat para tersangaka dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

See also  KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:59 WIB