PP Hikmahbudhi sebut Pemenjaraan Terhadap PKL adalah Bentuk Tumpulnya Kemanusiaan Pemerintah.

Thursday, 15 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Paska ditetapkannya Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat Nomor 15 Tahun 2021, yang kemudian di ikuti oleh Pemerintah Daerah melalui Perda dan Perbup/Perwalkot tentang strategi penanganan Covid-19 melalui PPKM Darurat ternyata banyak menimbulkan pro dan kontra.

“Pada posisi ini, sebenarnya masyarakat dihadapkan pada dilema yang cukup serius. Pada satu sisi, pemerintah pasang kebijakan yang cukup tegas namun justru digunakan oleh pelaksana teknis dilapangan untuk menindas masyarakat yang melanggar atau bahkan tidak melanggar PPKM, namun disisi lain masyarakat tidak diberi pilihan dan solusi untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan rumah tangga nya” Ungkap Wiryawan – Ketua umum PP Hikmahbudhi.

Maraknya penangkapan terhadap Pedagang kaki lima yang bahkan banyak yang sampai berujung pada persidangan hingga pemenjaraan dan kewajiban membayar denda ini tentunya cukup membuat masyarakat geram, belum lagi banyak aparatur pemerintah yang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun mental kepada masyarakat kecil.

“Pemenjaraan terhadap Pedagang Kaki Lima adalah wujud dari gagapnya pemerintah dalam menemukan solusi, ini jelas kegagalan yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintahini kita gaji untuk memberikan kemudahan bagi kita dan menjamin kesejahteraan kita dengan seadil-adilnya. Masyarakat ini sudah menderita sejak 1,5 tahun terakhir, jangan sekarang sedikit-sedikit main penjara-penjara saja”. Ungkap Ravindra – Sekjen PP hikmahbudhi.

Baru-baru ini sempat viral didunia maya tentang penangkapan PKL yang kedapatan melanggar PPKM darurat yang kemudian di ancam penjaranhingga denda jutaan rupiah. Seperti yang terjadi terhadap tukang bubur di Tasikmalaya, tukang kopi dimedan dan banyak lagi lainnya.

Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia pun menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan daerah jangan cuci tangan dari tanggung jawabnya sebagaimana yang di jelaskan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

See also  Memberi Peran Masyarakat Lokal dalam Rehabilitasi DAS

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi Percepatan penanganan Covid-19 di indonesia agar segera selesai, namun selama PPKM ini berlakukan tolonglah kesejahteraan masyarakat juga di perhatikan. Kalau perlu, Gaji seluruh pejabat pemerintah di alokasikan untuk sembako masyarakat”. Ungkap Wiryawan

Berita Terkait

Dukung Festival Ciliwung 2024, Komitmen Pertamina untuk Keberlanjutan Lingkungan
Kemenekraf Kelompokkan Program Unggulan Tahun 2025 dalam Empat Klaster
Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Senator asal DIY: Darurat GBHN!
Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN, Viva Yoga: Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Dukung Kelancaran Nataru, Kementerian PU dan BUJT Berlakukan Diskon Tarif Tol Sebesar 10 Persen
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Prabowo Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar
Kadin Dorong Strategis Pemerintah dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Saturday, 21 December 2024 - 17:48 WIB

Dukung Festival Ciliwung 2024, Komitmen Pertamina untuk Keberlanjutan Lingkungan

Saturday, 21 December 2024 - 13:45 WIB

Kemenekraf Kelompokkan Program Unggulan Tahun 2025 dalam Empat Klaster

Saturday, 21 December 2024 - 09:30 WIB

Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Senator asal DIY: Darurat GBHN!

Friday, 20 December 2024 - 18:58 WIB

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN, Viva Yoga: Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo

Friday, 20 December 2024 - 13:26 WIB

Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen Diana: Underpass Joglo di Surakarta Tuntas Akhir Desember 2024

Saturday, 21 Dec 2024 - 18:34 WIB