PP Hikmahbudhi sebut Pemenjaraan Terhadap PKL adalah Bentuk Tumpulnya Kemanusiaan Pemerintah.

Thursday, 15 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Paska ditetapkannya Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat Nomor 15 Tahun 2021, yang kemudian di ikuti oleh Pemerintah Daerah melalui Perda dan Perbup/Perwalkot tentang strategi penanganan Covid-19 melalui PPKM Darurat ternyata banyak menimbulkan pro dan kontra.

“Pada posisi ini, sebenarnya masyarakat dihadapkan pada dilema yang cukup serius. Pada satu sisi, pemerintah pasang kebijakan yang cukup tegas namun justru digunakan oleh pelaksana teknis dilapangan untuk menindas masyarakat yang melanggar atau bahkan tidak melanggar PPKM, namun disisi lain masyarakat tidak diberi pilihan dan solusi untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan rumah tangga nya” Ungkap Wiryawan – Ketua umum PP Hikmahbudhi.

Maraknya penangkapan terhadap Pedagang kaki lima yang bahkan banyak yang sampai berujung pada persidangan hingga pemenjaraan dan kewajiban membayar denda ini tentunya cukup membuat masyarakat geram, belum lagi banyak aparatur pemerintah yang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun mental kepada masyarakat kecil.

“Pemenjaraan terhadap Pedagang Kaki Lima adalah wujud dari gagapnya pemerintah dalam menemukan solusi, ini jelas kegagalan yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintahini kita gaji untuk memberikan kemudahan bagi kita dan menjamin kesejahteraan kita dengan seadil-adilnya. Masyarakat ini sudah menderita sejak 1,5 tahun terakhir, jangan sekarang sedikit-sedikit main penjara-penjara saja”. Ungkap Ravindra – Sekjen PP hikmahbudhi.

Baru-baru ini sempat viral didunia maya tentang penangkapan PKL yang kedapatan melanggar PPKM darurat yang kemudian di ancam penjaranhingga denda jutaan rupiah. Seperti yang terjadi terhadap tukang bubur di Tasikmalaya, tukang kopi dimedan dan banyak lagi lainnya.

Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia pun menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan daerah jangan cuci tangan dari tanggung jawabnya sebagaimana yang di jelaskan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

See also  Lagi, KLHK Raih Penilaian Badan Publik Informatif

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi Percepatan penanganan Covid-19 di indonesia agar segera selesai, namun selama PPKM ini berlakukan tolonglah kesejahteraan masyarakat juga di perhatikan. Kalau perlu, Gaji seluruh pejabat pemerintah di alokasikan untuk sembako masyarakat”. Ungkap Wiryawan

Berita Terkait

PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia
Diminati Ribuan Pendaftar, Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul
Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN
Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang
RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global

Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060
Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta
Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 10:19 WIB

PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia

Thursday, 17 April 2025 - 17:04 WIB

Diminati Ribuan Pendaftar, Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul

Wednesday, 16 April 2025 - 13:16 WIB

Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN

Wednesday, 16 April 2025 - 12:29 WIB

Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang

Tuesday, 15 April 2025 - 15:27 WIB

RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global


Berita Terbaru