DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Selatan masih melengkapi berkas perkara (Dinar Candy) atas kasus dugaan pornografi yang dilakukannya. Dalam hal ini, sejumlah saksi ahli akan dimintai keterangan.
“Kita akan lakukan cek ahli, mulai dari ahli budaya, ahli IT, ahli norma susila dan ahli pidana,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah).
Lebih lanjut, terkait dengan pemeriksaan kejiwaan Dinar Candy, Ia dengan tegas menyebut tidak akan melakukan hal tersebut.
“Kita hanya akan cek pendapat ahli, bukan tes kejiwaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya yang memprotes perpanjangan PPKM dengan tampil vulgar di depan umum yakni menggunakan bikini two pieces berwarna merah.
Perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey tersebut dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya mengharuskan Dinar untuk wajib lapor.
“Pasti untuk wajib lapor,” jelasnya.