KPK Tahan Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi Penerima Hadiah

Monday, 16 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka tersebut adalah DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 Wajib Pajak. penghitungan pajak atas ke-3 Wajib Pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari Wajib Pajak atau pihak yang mewakili Wajib Pajak.

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai upaya mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.

KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada negara.

See also  Jam Pidsus Lakukan Penyitaan Kasus Impor Garam Industri

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru