Divonis 12 Tahun, Eks Mensos Juliari Batubara

Monday, 23 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa / Net

Foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Hukuman 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek itu, bersalah menerima uang suap Rp32.482 miliar, berkaitan dengan virus bansos Corona di Kementerian Sosial. Putusan itu lebih berat dari jaksa penuntut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp32,4 miliar. Politikus PDI Perjuangan itu juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp10 ribu ke penyedia bansos.

“Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta biaya komitmen Rp10 ribu kepada penyedia larangan, saksi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian mendorong Arah Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta biaya kepada penyedia larangan,” lanjut hakim anggota Joko Soebagyo.

Menurut Majelis Hakim, Juliari telah menikmati larangan biaya senilai Rp15.106.250.000 secara bertahap. Dana sebanyak Rp9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan staf Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.

Kemudian sebagian biaya digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri. Di antaranya menyewakan pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis penyanyi dangdut Cita Citata. Selain itu sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.

See also  Polri Tak Akan Proses Laporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Komjen Firli

Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti. “Terkait bantahan penerimaan uang Rp29.252 miliar menurut majelis hakim terkait dengan pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkapnya pemberian uang yang dilakukan saat OTT.”

Kemudian, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hakim seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap menyatakan Juliari menerima uang suap Rp32.482 miliar. “Dari uraian di atas terbukti menerima uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Rp1,95 miliar, dan Rp29,252 dari penyedia lainnya.”

Hakim juga memastikan, inisiatif memungut fee Rp10 ribu per paket bansos, berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari juga disebut menunjuk penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan kualifikasi kualifikasi penyedia bansos. “Inisiatif mempersembahkan biaya dari awal sehingga sejak awal sebelum penerimaan uang berdasarkan penunjukan Anda, meskipun penyedia bansos tidak memenuhi kualifikasi.

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB

Berita Terbaru

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 00:55 WIB