KPK Hibahkan Barang Rampasan ke 5 Instansi

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – KPK mendorong pemanfaatan barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Barang rampasan yang dihibahkan total senilai Rp85,1 Miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp1.297.708.000,00.
  • Penerima hibah Kejaksaan RI, berupa sebidang tanah seluas 898,6 M² beserta bangunannya seluas 310 M² yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp. 14.349.705.000,00.
  • Penerima hibah Kementerian Agama, berupa 2 bidang tanah seluas 3.262 M² yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar 6.042.270.000,00.
  • Penerima Hibah KPU, berupa sebidang tanah seluas 543 M2 beserta bangunan seluas 282,57 M2 yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp. 8.101.723.000,00
  • Penerima hibah Pemerintah Kota Yogyakarta, berupa Asset Recovery berupa 2 bidang tanah dengan luas total tanah = 7.870 M2 yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp55.323.251.000,00

Penyerahan hibah ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri beserta perwakilan dari intansi penerima yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, dan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Purwadi. Dalam kesempatan ini hadir pula Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan, serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan milik KPK ini merupakan wujud dari dilaksanakannya 5 asas pokok KPK. Dia menjelaskan dalam proses hibah ini semua asas KPK telah dilakukan, mulai dari asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan atau transparansi, akuntabilitas, proposionalitas dan kepentingan umum.

See also  TNI dan Polri Terus Bersinergi di Papua Barat

Menurut Firli, Penetapan Status Penggunaan dan Hibah yang sudah dilakukan oleh KPK selama tahun 2021 sebesar Rp 255,89 Miliar. “Grafik PSP dan Hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” lanjutnya.

Seluruh instansi penerima memberikan apresiasi atas penetapan status barang rampasan untuk dimanfaatkan oleh masing-masing instansi. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, akan memanfaatkan aset yang diterima untuk memenuhi tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas.”

Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, Kementerian Keuangan memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik. “Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan aset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya.”

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB