Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Rachel Vennya

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Rachel Vennya (Salim) dan (Maulida Khairunnisa) sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.

Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) menyampaikan, materi pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit yang dilanggar ketiganya.

“Yang digali masalah kabur karantina saja, permasalahannya di UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Dengan kapasitasnya sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kemarin kan diberikan kesempatan untuk dia klarifikasi, dan hasilnya benar. Untuk faktanya dituangkan sekarang,” lanjutnya.

Dengan keterangan tersebut, Ia menyampaikan penyidik dapat segera mengebut proses pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Sekarang sedang proses kelengkapan berkasnya, agar segera dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Rachel Vennya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (03/11/2021). Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina tersebut.

“Masalah Rachel Vennya ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (05/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya,” ujarnya.

Rachel Vennya bersama Salim dan Maulida juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya tiba pukul 10.19 WIB dan keluar empat jam setelahnya yakni pukul 14.10 WIB.

See also  KPK-MPR Perkuat Komitmen Berantas Korupsi

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB