Inkop TKBM Pelabuhan Lakukan Penolakan Keras Dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011

Wednesday, 15 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Isu massive yang digulirkan pemerintah soal akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah membawa persoalan baru dalam aspek ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, jika itu terjadi, maka Negara memiliki penambahan pengangguran, sedikitnya ada 2 juta orang akan menanggung beban hidup yang cukup memprihatinkan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan, M. Nasir melalui keterangan tertulisnya jelang Rakornas TKBM di Jakarta (14/12/2021).

“Persoalan ini bukan sebagai isu kacangan, akan tetapi ini menjadi persoalan besar dan isu Nasional, karena Pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang dipersiapkan melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop. Jika ini terjadi, maka akan ada penolakan keras dari kami yang di ikuti lebih dari 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia. “Tegasnya.

Penolakan terhadap regulasi tersebut, kata Nasir sangat beralasan dan memiliki landasan hukum kuat. “Rencana kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantinya akan mengatur alihkelola pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan, saya menilai sebagai langkah keliru dan sangat dipaksakan seolah-olah Inkop TKBM Pelabuhan bermuatan negatif terhadap lajunya ekonomi kerakyatan. “Papar Nasir.

Lebih rinci dia menduga jika Presiden tak melihat nasib rakyatnya, maka barang ini akan dikelola dan dipegang para kepentingan elit yang menggunakan keluasaan Presiden. Karena pemberangusan pengelolaan Koperasi TKBM akan dipindahtangankan dan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berbasis Perusahaan Persero Terbatas (PT).

“Kami nilai itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. “Jelas Nasir.

See also  KPK Ajak BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lawan Korupsi

Ulasannya, Nasir menyebut Pemerintah telah memarginalkan Koperasi, dan membangun pondasi skala bisnis untuk kepentingan kelompok tertentu.

Jika hal itu terjadi, Nasir mengkritik keras langkah Pemerintah yang terlalu mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menilai subjektif dengan berbagai isu yang menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah.

“Kami menjawab isu itu, dimana salah satu faktor penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat adalah pelabuhan konvensional. “Ucapnya.

Nasir menjelaskan bahwa justru Inkop TKBM berkontribusi lebih dari 60 persen dari cost untuk pelabuhan konvensional.

“Jadi pertanyaan kami, apakah isu TKBM penyebab rendahnya produktifitas dan kontribusi 60% dari cost untuk pelabuhan konvensional dapat dibenarkan? Coba jelaskan jika memang kami penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat yang dimaksud Pemerintah itu. “Terang Nasir.

Lanjut Nasir, faktor penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat bukanlah Inkop TKBM penyebabnya. Dia menjelaskan ada 7 poin penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat.

“Kami memiliki penjelasan ril dan dapat dipercaya. Pertama, rasio armada angkutan barang lebih rendah dan atau tidal sebanding dengan produktifitas bongkar muat (PBM). Kedua, alat angkut atau crane kapal kebanyakan sudah berusia tua sehingga menyebabkan produktifitas hasil kerja TKBM per Ton/jam/shift menjadi rendah (PBM). “Rincinya.

Lanjut Nasir, untuk poin ketiga dia juga menyinggung sering terjadinya kerusakan alat angkut armada atau crane. Selain itu lapangan atau gudang penumpukan barang diluar lini I yang jaraknya jauh (PBM).

“Kami juga mendapatkan hasil cek lapangan, dimana rencana kerja bongkar muat yang tidak terprogram dengan baik. Selain itu perlu dievaluasi fasilitas pelabuhan yang belum mendukung pelaksanaan kerja bongkar muat dalam 24 jam kerja. “Singgung Nasir.

Di poin ketujuh, Nasir menegaskan bahwa sistem kerja borongan dan harian yang membuat rendahnya produktifitas bongkar muat.

See also  KLHK Gelar Operasi Gabungan Tindak Pelaku Perambahan dan Perusakan Taman Nasional Tesso Nilo

“Banyak isu yang di bidik dari para oknum di pemerintahan kepada kami Inkop TKBM Pelabuhan, isu-isu itu bahkan tidak hanya mengulas rendahnya produktifitas bongkar muat, akan tetapi adanya monopolistik, dan premanisme di pelabuhan, sehingga isu-isu yang tak bertanggungjawab itu sebagai penggiringan opini untuk mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. “Ungkap Nasir.

Melihat situasi yang semakin terdzholimi, berbagai kalangan dari lembaga pemerhati publik, elemen masyarakat dan aktifis peduli kerakyatan ramai-ramai menggelorakan tagar Save Inkop TKBM Pelabuhan.
#saveinkopTKBMpelabuhan.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

 Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza memberikan sambutan saat acara Anugerah  Jurnalistik Pertamina 2025 yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Energy

25 Jurnalis Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:14 WIB

Energy

Energi Balik Jeruji: Kisah Inspiratif Pemenang AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:08 WIB