Inkop TKBM Pelabuhan Lakukan Penolakan Keras Dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011

Wednesday, 15 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Isu massive yang digulirkan pemerintah soal akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah membawa persoalan baru dalam aspek ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, jika itu terjadi, maka Negara memiliki penambahan pengangguran, sedikitnya ada 2 juta orang akan menanggung beban hidup yang cukup memprihatinkan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan, M. Nasir melalui keterangan tertulisnya jelang Rakornas TKBM di Jakarta (14/12/2021).

“Persoalan ini bukan sebagai isu kacangan, akan tetapi ini menjadi persoalan besar dan isu Nasional, karena Pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang dipersiapkan melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop. Jika ini terjadi, maka akan ada penolakan keras dari kami yang di ikuti lebih dari 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia. “Tegasnya.

Penolakan terhadap regulasi tersebut, kata Nasir sangat beralasan dan memiliki landasan hukum kuat. “Rencana kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantinya akan mengatur alihkelola pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan, saya menilai sebagai langkah keliru dan sangat dipaksakan seolah-olah Inkop TKBM Pelabuhan bermuatan negatif terhadap lajunya ekonomi kerakyatan. “Papar Nasir.

Lebih rinci dia menduga jika Presiden tak melihat nasib rakyatnya, maka barang ini akan dikelola dan dipegang para kepentingan elit yang menggunakan keluasaan Presiden. Karena pemberangusan pengelolaan Koperasi TKBM akan dipindahtangankan dan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berbasis Perusahaan Persero Terbatas (PT).

“Kami nilai itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. “Jelas Nasir.

See also  OTT, KPK Tangkap Tangan Walikota Cimahi

Ulasannya, Nasir menyebut Pemerintah telah memarginalkan Koperasi, dan membangun pondasi skala bisnis untuk kepentingan kelompok tertentu.

Jika hal itu terjadi, Nasir mengkritik keras langkah Pemerintah yang terlalu mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menilai subjektif dengan berbagai isu yang menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah.

“Kami menjawab isu itu, dimana salah satu faktor penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat adalah pelabuhan konvensional. “Ucapnya.

Nasir menjelaskan bahwa justru Inkop TKBM berkontribusi lebih dari 60 persen dari cost untuk pelabuhan konvensional.

“Jadi pertanyaan kami, apakah isu TKBM penyebab rendahnya produktifitas dan kontribusi 60% dari cost untuk pelabuhan konvensional dapat dibenarkan? Coba jelaskan jika memang kami penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat yang dimaksud Pemerintah itu. “Terang Nasir.

Lanjut Nasir, faktor penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat bukanlah Inkop TKBM penyebabnya. Dia menjelaskan ada 7 poin penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat.

“Kami memiliki penjelasan ril dan dapat dipercaya. Pertama, rasio armada angkutan barang lebih rendah dan atau tidal sebanding dengan produktifitas bongkar muat (PBM). Kedua, alat angkut atau crane kapal kebanyakan sudah berusia tua sehingga menyebabkan produktifitas hasil kerja TKBM per Ton/jam/shift menjadi rendah (PBM). “Rincinya.

Lanjut Nasir, untuk poin ketiga dia juga menyinggung sering terjadinya kerusakan alat angkut armada atau crane. Selain itu lapangan atau gudang penumpukan barang diluar lini I yang jaraknya jauh (PBM).

“Kami juga mendapatkan hasil cek lapangan, dimana rencana kerja bongkar muat yang tidak terprogram dengan baik. Selain itu perlu dievaluasi fasilitas pelabuhan yang belum mendukung pelaksanaan kerja bongkar muat dalam 24 jam kerja. “Singgung Nasir.

Di poin ketujuh, Nasir menegaskan bahwa sistem kerja borongan dan harian yang membuat rendahnya produktifitas bongkar muat.

See also  Ancaman Kurungan 60 Hari, Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan

“Banyak isu yang di bidik dari para oknum di pemerintahan kepada kami Inkop TKBM Pelabuhan, isu-isu itu bahkan tidak hanya mengulas rendahnya produktifitas bongkar muat, akan tetapi adanya monopolistik, dan premanisme di pelabuhan, sehingga isu-isu yang tak bertanggungjawab itu sebagai penggiringan opini untuk mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. “Ungkap Nasir.

Melihat situasi yang semakin terdzholimi, berbagai kalangan dari lembaga pemerhati publik, elemen masyarakat dan aktifis peduli kerakyatan ramai-ramai menggelorakan tagar Save Inkop TKBM Pelabuhan.
#saveinkopTKBMpelabuhan.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB